Makalah Pendidikan Agama Islam
BAB I
AYAT-AYAT AL-QURAN TENTANG TOLERANSI DAN ETOS KERJA
A. Surah
Al-Kafirun Ayat 1-6
قُلۡ
يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ ١ لَآ
أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ٢ وَلَآ
أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ ٣
وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٞ مَّا عَبَدتُّمۡ ٤ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ
أَعۡبُدُ ٥ لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ
٦
Artinya :
Katakanlah:
Hai orang-orang kafir
Aku tidak
akan menyembah apa yang kamu sembah
Dan kamu
bukan penyembah Tuhan yang aku sembah
Dan aku
tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah
Dan kamu
tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah
Untukmu
agamamu, dan untukkulah, agamaku
1. Kesimpulan Dari Surat Al-Kafirun
Penegasan bahwa tuhan yang di sembah oleh nabi
Muhammad saw dan umat islam berbeda dengan orang-orang kafir (orang musyrik
yang yang mengingkari Allah swt dan nabi Muhammad saw)
Penolakan untuk mencampuradukan keimanan dan
peribadahan dalam ajaran islam dengan ajaran orang kafir oleh Nabi Muhammad dan
umat muslim
Surat Al kafirun disebut sgb Al Muqasyqisyah atau
penyembuh karena kandungan nya menyembuhkan dan menghilang kemusrikan
Mengajak masing-masing untuk melaksanakan ajaran agama
dan kepercayaan tanpa bersikap saling mengganggu.
2. Perilaku Umat Islam Yang Telah Memahami Kandungan
Surah Al-Kafirun
Menolak ajaran kaum musyrik untuk menukar-nukar
pengalaman dalam keimanan dan peribadahan atau untuk keluar dari agama islam
dan menganut agama mereka dengan tegas dan bijaksana.
Bertekad dan berusaha secara sungguh-sungguh agar
senantiasa meyakani agama islam dan mengamalkan seluruh ajarannya dengan
bertaqwa kepada Allah swt
Walaupun antara umat muslim dan nonmuslim tidak ada
toleransi dalam keimanan tapi tetap melakukan toleransi dalam pergaulan
bermasyarakat.
3. Menerapkan Perilaku Bertoleransi Dan Beretika
1. Menjalankan ibadah sesuai aturan agama dengan sebaik-baiknya.
2. Tidak saling mengejek dan mencela penganut agama lain.
3. Menghormati penganut agama lain yang sedang merayakan
hari besar agamanya.
4. Menghormati dan menghargai sesame muslim yang berbeda tata cara ibadahnya.
5. Menghormai dan menghargai perbedaan pendapat antar kelompok Islam.
6. Tidak menganggap remeh kelompok Islam lain dan penganut agama lain.
B. Surah Yunus (10) :
40-41
وَمِنۡهُم
مَّن يُؤۡمِنُ بِهِۦ وَمِنۡهُم مَّن لَّا يُؤۡمِنُ بِهِۦۚ وَرَبُّكَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُفۡسِدِينَ
٤٠ وَإِن كَذَّبُوكَ فَقُل لِّي عَمَلِي وَلَكُمۡ عَمَلُكُمۡۖ أَنتُم بَرِيُٓٔونَ
مِمَّآ أَعۡمَلُ وَأَنَا۠ بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ ٤١
Artinya :
“Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di
antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih
mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Jika mereka mendustakan
kamu, maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu
berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap
apa yang kamu kerjakan”. ( QS Yunus
40-41 )
1. Kesimpulan Surat Yunus Ayat 40-41
Umat manusia yang hidup setelah diutusnya nabi
muhammad saw terbagi menjadi 2 golongan, ada umat yang beriman terhadap
kebenaran kerasulan dan kitab suci yang disampaikannya dan ada pula golongan
orang yang mendustakan kebenaran kerasulan nabi muhammad dan tidak beriman
kepada Al-qur’an
Allah maha mengetahui sikap dan perilaku orang-orang
beriman yang selama hidup di dunia senantiasa bertaqwa kepada-Nya, begitu juga
orang kafir yang tidak beriman kepada-Nya.
Orang beriman harus tegas dan berpendirian teguh dan
yakin bahwa nabi muhammad betul-betul rasul Allah swt yang terakhir dan
al-qur’an merupakan kitab yang berisi firman Allah swt
2. Perilaku Orang Yang Mengamalkan Surah Yunus : 40-41.
·
Tidak suka
mencemooh penganut agama lain maupun kelompok Islam lain dengan mengatakan
bahwa dirinyalah yang paling benar.
·
Menghormati dan menghargai pendapat penganut agama lain
maupun kelompok Islam lain dalam suatu masalah.
·
Bersungguh-sungguh
dalam menjalankan syariat Islam.
·
Meyakini dalam
hatinya bahwa setiap orang akam bertanggung jawab terhadapapa yang ia lakukan.
3. Menerapkan Perilaku
Bertoleransi Dan Beretika Dalam Pergaulan
·
Jika kita
bertetangga dengan penganut agama lain, maka jangan sekali-kali mengejek mereka
atas keyakinan yang mereka anut.
·
Sedikit-sedikit
boleh ajarkan mereka tentang keindahan islam.
·
Jika mereka
tidak tertarik untuk mengikuti ajaran Islam, maka tidak ada hak bagi kita untuk
memaksakan kehendak.
·
Mengundang
mereka ketika kita mengadakan suatu acara, serta menerima dan menghadiri
undangan mereka.
·
Jika saudara
kita dari kelompok Islam lain atau pun dari penganut agama lain sedang tertimpa
musibah, kita wajib menolong, mendampingi serta mendoakan mereka.
C. Surah
Al-Kahfi (18) : 29
وَقُلِ
ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكُمۡۖ فَمَن شَآءَ فَلۡيُؤۡمِن وَمَن شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡۚ
إِنَّآ أَعۡتَدۡنَالِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمۡ سُرَادِقُهَاۚ وَإِن
يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٖ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِي ٱلۡوُجُوهَۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ
وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا ٢٩
Artinya :
“dan Katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa
yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir)
Biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu
neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum,
niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang
menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang
paling jelek.
1. Kesimpulan Surat
Al-Kahfi Ayat 29
·
Kebenaran itu
datangnya dari Allah swt sedangkan yang salah datangnya bukan dari Allah swt
·
Manusia baik
sebagai individu maupun kelompok memiliki kebebasan penuh untuk menentukan
pilihan terhadap agama yang akan dianutnya
·
Manusia yang
memilih agama yang salah yakni yang tidak berasal dari Allah swt dan mengandung
unsur menyekutukan Allah dianggap zalim sedangkan balasan bagi orang yang zalim
adalah neraka.
2. Perilaku Orang Yang Mengamalkan Surah Al-Kahfi : 29
Orang yang mengamalkan ayat ini adalah orang yang
berpegang teguh terhadap nilai-nilai agama yang telah ditetapkan oleh Allah
SWT. Mereka tetap beriman dan berpegang teguh terhadap aturan Allah walaupun
godaan dan rayuan untuk melepaskan keyakinan datang silih berganti. Karena
mereka menyadari bahwa keputusan yang diambil pasti akan menerima konsekuensi
dari apa yang dipilihnya. Keimanan yang diambil akan mendapatkan ridho Allah,
begitu pula kekufuran yang diambil akan mendapatkan ganjarannya.
3. Penerapan Sikap Toleransi Dan Etika Pergaulan Sesuai
Surah Al-Kahfi : 29
Setiap orang, siapapun tidak boleh memaksakan
keyakinan yang ia percayai kepada orang lain, begitu pula sebaliknya. Keyakinan
merupakan hak yang sangat asasi dan fundamental dalam kehidupan seseorang.
Pemaksaan terhadap keyakinan adalah dilarang dan tidak diperbolehkan oleh
aturan agama Islam, serta pelanggaran terhadap hak asasi seseorang dalam
beragama.
D. Surah Al-Mujadillah (58) Ayat 11
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمۡ تَفَسَّحُواْ فِي ٱلۡمَجَٰلِسِ فَٱفۡسَحُواْ
يَفۡسَحِ ٱللَّهُ لَكُمۡۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُواْ فَٱنشُزُواْ يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا
تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١١
Artinya
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
dikatakan kepadamu: ‘berlapang-lapanglah dalam majelis’, maka lapangkanlah,
niscaya Allah akan memberikan kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan;
‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang
yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan
beberapa derajat. Dan Allah maha mngetahui apa yang kamu kerjakan,”.
(Q.S Al-Mujadilah, 58; 11)
1. Kesimpulan Surah
Al-Mujadilah Ayat 11
Kesimpulan
isi atau kandungan ayat 11 asurah
Al-Mujadilah antara lain sebagai berikut:
Suruhan
untuk memberikan kelapangan kepada orang lain dalam majelis ilmu, majelis
zikir, dan segala majelis yang sifatnya menaati Allah SWT dan rasul-nya.
Apabila
disuruh bangun untuk melakukan hal-hal yang baik dan diridai Allah, maka
penuhilah suruhan tersebut
dengan segera dan dengan cara yang sebaik-baiknya.
Allah
SWT mengangkat orang-orang beriman atas orang-orang yang tidak beriman beberapa
derajat tingginya, dan Allah SWT mengangkat orang-orang beriman dan berilmu
pengetahuan atas orang-orang yang beriman tetapi tidak berilmu pengetahuan
beberapa derajat tingginya. Ringkasnya Allah SWT meninggikan derajar
orang-orang beriman, teristimewa orang-orang beriman lagi berilmu pengetahuan.
2. Penjelasan
a) Ayat
Al-Qur’an surah Al-Mujadilah ayat 11 isinya antara lain berkaitan dengan adab
atau tatakrama yang harus diterapkan dalam majelis-majelis yang baik dan
diridai Allah SWT. Misalnya majelis ta’lim, majelis ilmu pengetahuan dan
teknologi, majelis zikir, dan majelis salat jum’at berjamaah.
b) Adab
atau tata krama yag dimaksud yaitu memberikan kelapangan kepada
orang-orang yang akan mengunjungi yang berada dalam majelis-majelis
tersebut dengan cara, seperti; mempersilakan orang lain yang datang belakangan untuk
duduk di samping kita sekiranya masih kosong, menciptakan suasana nyaman,
mewujudkan rasa persaudaraan, saling menghormati dan saling menyayangi, serta
tidak boleh menyuruh orang lain yang lebih dulu menempati tempat duduknya untuk
pindah ke tempat lain tanpa alasan yang diberikan oleh syara.
c) Mukmin/mukminah
apabila diperitah Allah SWTndan rasul-nya untuk bangun melaksanakan hal-hal
yang baik yang di ridai-nya, seperti salat, menuntut ilmu, berjuang di jalan
Allah, dan membiasakan diri dengan akhlak terpuji, maka perintah tersebut
hendaknya segera ndilaksanakan dengan niat ikhlas dan sesuai dengan ketentuan
syarat
d) Ilmu
pengetahuan mempunyai banyak keutamaan. Perbuatan ibadah yang tidak dikerjakan
sesuai dengan ilmu tentang ibdah tersebut, tentu tidak akan di terima Allah
SWT.
E. Surah Al-Jumuah (62) Ayat 9-10
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ
إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ
تَعۡلَمُونَ ٩
Artinya: (9)“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari
jum’at,maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan lah jual
beli, yang demikian itu lebih baaik bagimu. Jika kamu mengetahui,”
فَإِذَا
قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ
وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠
Artinya (10)“Apabila telah ditunaikan salat,
maka bertebaralah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah
Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S Al-Jumu’ah,
62: 9-10)
1.
Kesimpulan
Surah Al-Jumu’ah ayat 9-10
Kesimpulan dari Al-Qur’an Surah
Al-Jumu’ah: 9-10 tersebut adalah:
Seruan Allah SWT
terhadap orang-orang beriman atau umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagai mukalaf untuk melaksanakan salat jumat. Agar dapat melaksanakan salat
jumat umat islam diwajibkan untuk meninggalkan segala pekerjaannya, seperti
menuntut ilmu dan berjual-beli umat islam yang memenuhi aeruan Alah SWT
tersebut tentu akan memperoleh
banyak hikmah.
Umat islam yang telah
selesai menunaikan salat diperintah Allah SWT untuk berusaha atau bekerja agar
memperoleh karunia-nya, karunia Allah SWT itu antara lain: ilmu pengetahuan,
harta benda, jabatan, kesehatan, kekuatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Di
mana pun dan kapan pun kaum muslimin berada serta apa pun yang mereka
kerjakan,. Mereka di tuntut oleh agamanya agar selalu mengingat Allah SWT.
Insya Allah dengan cara-cara seperti itu umat islam akan meraih keberuntungan.
Mengacu
kepada
Q.S. Al-Jumu’ah: 9-10, umat islam diperintah oleh agamanya agar senantiasa
berdisiplin dalam menunaikan ibadah wajib, seperti salat, dan selalu giat
berusaha atau bekerja sesuai dengan nilai-nilai islam (etos kerja yang islami).
Termasuk ke dalam etos kerja yang islami antara lain : belajar secara
sungguh-sumgguh, bekerja keras, dan berkrya secara produktif sehingga dapat
mendorong keadaan ke arah yang lebih maju.
BAB II
BERIMAN KEPADA HARI AKHIR
A.
Pengertian Iman kepada Hari Akhir
Iman secara bahasa berarti percaya. Iman menurut istilah berarti
meyakini sepenuh hati yang diucapkan secara lisan dan diwujudkan dalam
perbuatan. Iman kepada hari akhir berarti mempercayai dengan sepenuh hati,
bahwa suatu saat dunia beserta isinya akan berakhir atau hancur serta manusia
akan dibangkitkan dari kubur menuju akhirat untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya selama hidup di dunia. Keyakinan tersebut diwujudkan dalam
perbuatan atau tingkah laku. Iman kepada hari akhir merupakan salah satu rukun
iman. Selain itu, iman kepada hari akhir termasuk sendi-sendi keimanan yang
sangat mendasar dalam akidah Islam.
Al-Qur’an merupakan pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupan
di dunia. Rambu-rambu yang ada dalam Al-Qur’an harus ditaati jika seseorang
ingin hidup bahagia di dunia dan akhirat. Banyak orang yang merugi karena
mengira dunia adalah tujuan akhir sehingga mereka mengira kesuksesan di dunia
adalah segalanya.
Kesalahan mengira bahwa dunia adalah tujuan akhir juga dialami
oleh umat terdahulu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt.
yang berbunyi seperti berikut.
بَلۡ
تُؤۡثِرُونَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا ١٦ وَٱلۡأٓخِرَةُ
خَيۡرٞ وَأَبۡقَىٰٓ ١٧ إِنَّ هَٰذَا لَفِي ٱلصُّحُفِ ٱلۡأُولَىٰ ١٨
Artinya: “Sedangkan
kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu
lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini terdapat dalam kitab-kitab yang
dahulu, (yaitu)kitab-kitab Ibrahim dan Musa.” (Q.S.
al-A’l-a [87]: 16–19)
Ayat Al-Qur’an di atas menjelaskan bahwa orang-orang kafir memilih
kehidupan dunia yang tidak kekal. Mereka mengabaikan kehidupan akhirat yang
kekal. Suatu tindakan yang tidak patut ditiru oleh orang-orang beriman. Tidak
ada seorang pun yang mengetahui dengan pasti waktu kedatangan hari akhir.
Bahkan, Nabi Muhammad saw. juga tidak mengetahui dengan pasti waktu kedatangan
hari akhir.
Waktu kedatangan hari akhir merupakan rahasia Allah Swt. Akan
tetapi, hari akhir pasti datang. Hal tersebut dapat diketahui dari ayat Al-Qur’an
yang menjelaskan tentang hari akhir. Banyak sekali ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan tentang hari akhir.
2. Tanda-Tanda Kiamat
Tanda-tanda kiamat dibagi menjadi dua, yaitu tanda-tanda kecil dan
tanda-tanda besar kiamat. Tanda-tanda kecil kiamat menandakan bahwa kiamat
sudah dekat. Tanda-tanda kecil kiamat antara lain sebagai berikut.
a. Ilmu agama sudah dianggap tidak penting lagi.
b. Tersebarnya perzinaan.
c. Minuman keras merajalela.
d. Fitnah muncul di mana-mana.
e. Hamba sahaya perempuan dikawini tuannya.
Munculnya tanda-tanda besar kiamat menandakan bahwa kiamat sudah
sangat dekat.
Adapun tanda-tanda besar kiamat antara lain sebagai berikut.
a. Rusaknya Kakbah.
b. Matahari terbit dari barat.
c. Keluarnya Imam Mahdi.
d. Munculnya binatang ajaib yang bisa berbicara.
e. Keluarnya bangsa Yakjuj dan Makjuj.
3. Nama-Nama Hari Akhir
Hari akhir memiliki nama lain yang cukup banyak. Minimal ada 29 nama
lain hari akhir. Nama-nama hari akhir yang diberikan oleh Allah menggambarkan
keadaan hari kiamat hingga saat manusia dibangkitkan, dihisab, dan mendapat
balasan dari Allah Swt. Nama-nama hari akhir sebagai berikut.
a. Yaumul Qiya-mah, hari kiamat.
b. Yaumur Ra-jifah, hari lindu besar.
c. Yaumus Sa-‘iqah, hari keguncangan.
d. Yaumuz Zalzalah, hari keguncangan/keruntuhan.
e. Yaumul H. a-qqah, hari kepastian.
f . Yaumul Qa-ri‘ah, hari keributan.
g. Yaumul Akhir, hari akhir.
h. Yaumut Ta-mmah, hari bencana agung.
i. Yaumul ‘Asi - r, hari sulit.
j . Yaumun la - raiba fi-hi, hari yang tidak ada lagi keraguan
padanya.
k. Yaumul Ba‘s . , hari kebangkitan.
l. Yaumut Tagabun, hari terbukanya segala keguncangan.
m. Yaumun Nusyu-r, hari kebangkitan.
n. Yaumut Tana-d, hari panggilan.
o. Yaumul Mi - za-n, hari pertimbangan.
p. Yaumun la - tajzi- nafsun an nafsin syaian, hari yang tidak
dapat seseorang diberi ganjaran oleh
yang lain sedikit pun.
q. Yaumul Jam‘i, hari pengumpulan.
r . Yaumul Fas.
l, hari pemisahan.
s. Yaumul Wa-qi‘ah, hari kejatuhan.
t. Yaumul Ma - hsya - r, hari berkumpul.
u. Yaumud Di - n, hari keputusan.
v. Yaumut. Tala-q, hari pertemuan.
w.Yaumul Jaza-’, hari pembalasan.
y. Yaumul ‘Ard., hari pertontonan.
z. Yaumul Gasyiyah, hari pembalasan.
aa. Yaumul Khulu - d, hari yang kekal.
ab. Yaumul Khizyi, hari kehinaan.
ac. Yaumul Wa‘i - d, hari ancaman.
ad. Yaumul .Hisa - b, hari perhitungan.
MACAM-MACAM
SURGA
1.
Surga Firdaus
Mengenai
surga firdaus ini, dalam Al Qur'an, surat Al Kahfi, ayat 107, Allah swt. telah
menegaskan:
إِنَّ
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ كَانَتۡ لَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلۡفِرۡدَوۡسِ
نُزُلًا ١٠٧
"sesungguhnya
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh bagi mereka adalah 'surga
firdaus menjadi tempat tinggal".
Juga penegasanya dalam Al Qur'an, surat Al Mu'minuun, ayat 9-11.
Juga penegasanya dalam Al Qur'an, surat Al Mu'minuun, ayat 9-11.
وَٱلَّذِينَ
هُمۡ عَلَىٰ صَلَوَٰتِهِمۡ يُحَافِظُونَ ٩
أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡوَٰرِثُونَ ١٠ ٱلَّذِينَ يَرِثُونَ ٱلۡفِرۡدَوۡسَ
هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ١١
"Dan orang-orang yang memelihara
shalat: Mereka itu adalah orang - orang yang akan mewarisi (yaitu) yang bakal mewarisi
surga firdaus, mereka kekal di dalamnya".
2. Surga Adn
Surga 'Adn ini telah banyak sekali dijelaskan dalam Al Qur'an. yaitu sebagai berikut: Firman Allah swt. di dalam surat Thaaha, tepatnya ayat 76
2. Surga Adn
Surga 'Adn ini telah banyak sekali dijelaskan dalam Al Qur'an. yaitu sebagai berikut: Firman Allah swt. di dalam surat Thaaha, tepatnya ayat 76
جَنَّٰتُ
عَدۡنٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ
مَن تَزَكَّىٰ ٧٦
"(Yakni)
surga 'Adn yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, didalam nya mereka kekal.dan
itulah (merupakan) balasan bagi orang yang ( dalam keaddan ) bersih ( saat didunianya
dari berbagai dosa )".
Firman-nya
lagi didalam surat Shaad, ayat 50 :
جَنَّٰتِ عَدۡنٖ مُّفَتَّحَةٗ لَّهُمُ ٱلۡأَبۡوَٰبُ
٥٠
" (Yaitu) surga'Adn
yang pintu - pintunya terbuka bagi mereka".
3. Surga Na'iim
Dalam Al Qur'an surat al Hajj, ayat 56. Allah swt.telah menegaskan :
3. Surga Na'iim
Dalam Al Qur'an surat al Hajj, ayat 56. Allah swt.telah menegaskan :
ٱلۡمُلۡكُ
يَوۡمَئِذٖ لِّلَّهِ يَحۡكُمُ بَيۡنَهُمۡۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ
فِي جَنَّٰتِ ٱلنَّعِيمِ ٥٦
"Maka orang - orang beriman dan
mengerjakan amal shaleh ada di dalam surga yang penuh kenikmatan".
Firman-nya lagi dalam surat Al Luqman, ayat 8 :
Firman-nya lagi dalam surat Al Luqman, ayat 8 :
إِنَّ
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلنَّعِيمِ ٨
"Sesungguhnya orang - orang yang
beriman dan mengerjakan amal shaleh, bagi mereka bakal mendapat surga yang
penuh kenikmatan".
4. Surga Ma'wa
Surat As Sajdah, ayat 19 Allah swt. menegaskan:
4. Surga Ma'wa
Surat As Sajdah, ayat 19 Allah swt. menegaskan:
أَمَّا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلۡمَأۡوَىٰ
نُزُلَۢا بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ١٩
"Adapun orang - orang
yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.maka bagi mereka mendapat surga -
surga tempat kediaman, merupakan pahala pada apa yang telah
mereka:kerjakan".
Firman-nya lagi didalam
surat An Naazi'aat, ayat 41:
فَإِنَّ
ٱلۡجَنَّةَ هِيَ ٱلۡمَأۡوَىٰ ٤١
"Maka sesungguhnya
surga ma'walah tempat tinggal(nya)".
5. Surga Darussalam
Mengenai surga Darussalam ini, telah banyak dijelaskan didalam Al Qur'an, diantaranya ialah : Dalam surat Yunus, ayat 25 :
5. Surga Darussalam
Mengenai surga Darussalam ini, telah banyak dijelaskan didalam Al Qur'an, diantaranya ialah : Dalam surat Yunus, ayat 25 :
وَٱللَّهُ
يَدۡعُوٓاْ إِلَىٰ دَارِ ٱلسَّلَٰمِ وَيَهۡدِي مَن يَشَآءُ إِلَىٰ صِرَٰطٖ
مُّسۡتَقِيمٖ ٢٥
"Dan allah menyeru
(manusia) ke Darussalam (yakni surga), dan memimpin orang yang dikhendaki-nya
kepada jalan yang lurus".
6. Surga Daarul Muqoomah
Sesuai dengan penegasan allah swt. di dalam Al Qur'an, surat Faathir, ayat 34-35:
6. Surga Daarul Muqoomah
Sesuai dengan penegasan allah swt. di dalam Al Qur'an, surat Faathir, ayat 34-35:
وَقَالُواْ
ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ ٱلَّذِيٓ أَذۡهَبَ عَنَّا ٱلۡحَزَنَۖ إِنَّ رَبَّنَا لَغَفُورٞ
شَكُورٌ ٣٤ ٱلَّذِيٓ أَحَلَّنَا دَارَ ٱلۡمُقَامَةِ مِن فَضۡلِهِۦ لَا يَمَسُّنَا
فِيهَا نَصَبٞ وَلَا يَمَسُّنَا فِيهَا لُغُوبٞ ٣٥ [سورة فاطر,٣٤-٣٥]
"Dan berkatalah mereka : Segala puji
bagi allah yang telah mengapus (rasa) duka cita dari kami. Sesungguhnya Tuhan
kami adalah Maha Pengmpun lagi Maha Mensyukuri: Yang memberi tempat kami di
dalam tempat yang kekal (surga) dan karunia-nya".
7. Surga maqoomul Amiin
Sesuai dangan penegasan Allah swt. didalam Al Qur'an, surat Ad Dukhan, ayat 51:
Sesuai dangan penegasan Allah swt. didalam Al Qur'an, surat Ad Dukhan, ayat 51:
إِنَّ ٱلۡمُتَّقِينَ فِي مَقَامٍ أَمِينٖ ٥١
"sesungguhnya
orang - orang yang bertawakal tinggal didalam tempat yang aman (surga)".
8. Surga Khuldi
8. Surga Khuldi
Di
dalam Al Qur'an tepatnya surat Al Furqaan, ayat 15, Allah swt. Telah menegaskan
:
قُلۡ
أَذَٰلِكَ خَيۡرٌ أَمۡ جَنَّةُ ٱلۡخُلۡدِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۚ كَانَتۡ
لَهُمۡ جَزَآءٗ وَمَصِيرٗا ١٥
"Katakanlah
: "Apa (siksa) yang seperti itu yang baik, atau surga yang kekal, yang
telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa, sebagai balasan dan kediaman
kembali mereka".
MACAM
MACAM NERAKA
1. Huthamah
Nama ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al-Humazah (104) ayat 4-5.didalamya ditempati orang-orang yahudi.
Nama ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al-Humazah (104) ayat 4-5.didalamya ditempati orang-orang yahudi.
كَلَّاۖ لَيُنۢبَذَنَّ فِي ٱلۡحُطَمَةِ ٤ وَمَآ
أَدۡرَىٰكَ مَا ٱلۡحُطَمَةُ ٥
“sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia
benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah
itu? “
2. Hawiyah
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Qori'ah (101) ayat 9-10.
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Qori'ah (101) ayat 9-10.
فَأُمُّهُۥ
هَاوِيَةٞ ٩ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا هِيَهۡ
١٠
“maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.Tahukah
kamu apakah neraka Hawiyah itu? didalamnya ditempati
orang-orang munafik dan orang-orang kafir”.
3. Jahannam
Nama
neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat al-hijr (15) ayat 43.
وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوۡعِدُهُمۡ أَجۡمَعِينَ
٤٣
“Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar
tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan)
semuanya.”
4. Jahim
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran surat As-Syu'araa (26) ayat 91.
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran surat As-Syu'araa (26) ayat 91.
وَبُرِّزَتِ
ٱلۡجَحِيمُ لِلۡغَاوِينَ ٩١
“dan diperlihatkan dengan jelas neraka Jahim
kepada orang-orang yang sesat",
didalamnya ditempati orang-orang musyrik.”
5. Saqar
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muddatstsir (74) ayat 26-27,
didalamnya ditempati orang-orang musyrik.”
5. Saqar
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muddatstsir (74) ayat 26-27,
سَأُصۡلِيهِ سَقَرَ ٢٦ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا سَقَرُ ٢٧
“Aku akan
memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar. Tahukah kamu apakah (neraka) Saqar
itu?”
Al-Quran
Surat Al-Muddatstsir (74) ayat 42
مَا
سَلَكَكُمۡ فِي سَقَرَ ٤٢
"Apakah
yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" didalamnya
ditempati orang-orang penyembah berhala.
6. Sa'ir
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa' (4) ayat 10;
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa' (4) ayat 10;
إِنَّ
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا ١٠
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api menyala-nyala
(Neraka).”
Surat
Al-Mulk (67) ayat 5,
وَلَقَدۡ
زَيَّنَّا ٱلسَّمَآءَ ٱلدُّنۡيَا بِمَصَٰبِيحَ وَجَعَلۡنَٰهَا رُجُومٗا
لِّلشَّيَٰطِينِۖ وَأَعۡتَدۡنَا لَهُمۡ عَذَابَ ٱلسَّعِيرِ ٥
“Sesungguhnya Kami
telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan
bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka
siksa neraka yang menyala-nyala.”
Surat
Al-Mulk (67) ayat 10,11 dan lain-lain.
وَقَالُواْ
لَوۡ كُنَّا نَسۡمَعُ أَوۡ نَعۡقِلُ مَا كُنَّا فِيٓ أَصۡحَٰبِ ٱلسَّعِيرِ ١٠ فَٱعۡتَرَفُواْ بِذَنۢبِهِمۡ فَسُحۡقٗا
لِّأَصۡحَٰبِ ٱلسَّعِيرِ ١١
“Dan mereka berkata: "Sekiranya kami
mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk
penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala. Mereka mengakui dosa mereka.Maka
kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala. Di dalamnya
ditempati orang-orang Nasrani.”
7. Wail
Nama
neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muthaffifin, ayat 1-3.
وَيۡلٞ
لِّلۡمُطَفِّفِينَ ١ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ
عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ ٢ وَإِذَا
كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ ٣
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curan
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran
dari orang lain mereka minta dipenuhi
3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk
orang lain, mereka mengurangi
B.
Peristiwa setelah Hari Kiamat
Setelah kehidupan di dunia ini ada kehidupan lagi, yaitu kehidupan
akhirat. Kehidupan akhirat dimulai setelah terjadinya hari kiamat. Pada hari
kiamat seluruh makhluk ciptaan Allah Swt. mati. Allah Swt., Zat Yang Mahakekal
tetap abadi selama-lamanya meskipun seluruh makhluk hancur binasa. Setelah
Malaikat Israfil meniup nafiri atas perintah Allah Swt. dibangkitkannya nyawa seluruh
manusia yang telah terkubur bermiliar tahun yang lalu.
Keadaan manusia setelah dibangkitkan berbeda-beda antara satu dengan
lainnya. Ada yang dibangkitkan dengan wajah berseri-seri dan ada yang
dibangkitkan dengan wajah bermuram durja. Keadaan ini sesuai dengan amal
perbuatannya selama hidup di dunia. Jika amal perbuatan di dunia adalah amal
kebajikan, mereka akan dibangkitkan dengan wajah berseri. Mereka yang ketika
hidup di dunia hanya berbuat maksiat dan menumpuk dosa, akan dibangkitkan
dengan wajah bermuram durja. Nyawa yang telah dibangkitkan tersebut
berbondong-bondong menuju padang Mahsyar.
Di padang Mahsyar inilah manusia menunggu panggilan Allah Swt.
Panggilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia.
Seluruh amal yang telah dilakukan di dunia akan dimintakan pertanggungjawaban
oleh Allah Swt. Pada hari itu tidak ada manusia yang dapat mengelak dari
pertanggung jawaban. Setiap manusia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya selama
hidup di dunia. Tidak ada satu pun manusia yang mempertanggung jawabkan perbuatan
orang lain. Tidak ada seorang pun yang membantu atau membela kita dalam
pertanggung jawaban tersebut.
Catatan yang sangat terperinci dan tidak ada satu pun amal yang
terlewat. Catatan tersebut dibuat oleh Malaikat Rakib dan Malaikat Atid yang mendampingi
manusia setiap saat. Pada hari itu mulut dikunci dan yang berbicara adalah
anggota tubuh. Allah Swt. dan diri sendiri yang menjadi saksi pada hari itu.
Pengadilan Allah Swt. merupakan pengadilan yang sangat adil. Semua
manusia akan merasakan keadilannya. Amal perbuatan manusia ditimbang untuk
mengetahui amal yang lebih berat, amal baik atau amal buruk. Jika amal baik
yang lebih berat, surga-Nya telah menunggu. Sebaliknya, jika amal buruk yang
lebih berat, neraka dan siksa-Nya telah menanti.
Konsep tentang hari pembalasan diingkari oleh masyarakat jahiliah.
Mereka tidak mempercayai adanya hari pembalasan. Bagi mereka kehidupan hanya
sampai dunia ini dan tidak ada lagi kehidupan setelah kehidupan di dunia. Masyarakat
jahiliah menganggap bahwa manusia tidak akan dibangkitkan dan diminta
pertanggungjawaban atas perbuatan di dunia. Masyarakat jahiliah menganggap
konsep tentang hari kebangkitan dan pertanggungjawaban amal hanya khayalan yang
bertujuan menakut-nakuti mereka.
C.
Perilaku dan Penerapan Hikmah Beriman kepada Hari Akhir
1.
Perilaku yang Mencerminkan Iman kepada Hari
Akhir
Iman kepada hari akhir akan berdampak pada perilaku dalam keseharian.
Seseorang yang beriman kepada hari akhir akan terlihat dari perilaku
sehari-hari. Di antara perilaku yang mencerminkan iman kepada hari akhir
sebagai berikut.
a. Selalu Berusaha Menjadi Lebih Baik
b. Tidak Silau pada Gemerlap Dunia
c. Tidak Iri atas Nikmat Orang Lain
d. Bersikap Rendah Hati
e. Menghindari Sifat Cinta Dunia dan Harta Secara
Berlebihan
f. Bersikap Optimis dan Lapang Dada
2.
Hikmah
Beriman kepada Hari Akhir
Ø Memperkuat
keyakinan akan kekuasaan dan keadilan Allah Swt.
Ø Memperluas
keyakinan tentang adanya hisab, mizan, mahsyar, sirat, surga, dan neraka.
Ø Memberi
motivasi untuk selalu berbuat baik dan menjauhi maksiat.
Ø Memotivasi
agar bersikap optimis dan hati-hati serta menumbuhkan sikap sabar
Ø Mendorong
untuk membiasakan diri berakhlak mulia
Ø Memperoleh
ketenangan hati.
Ø Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Swt.
BAB III
MEMBIASAKAN PERILAKU
TERPUJI
A. Adil
1. Pengertian Adil
Kata
adil secara bahasa artinya sama berat, tidak berat sebelah, atau tidak memihak.
Secara istilah, adil diartikan dengan sikap menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Dengan demikian, adil tidak selalu berarti memberikan sesuatu kepada orang lain
dengan jumlah sama persis. Dalam Al-Qur’an, adil juga mengandung banyak
pengertian sesuai konteks ayat-ayatnya. Adil kadang diartikan dengan seimbang,
benar, tebusan, atau memberikan segala sesuatu kepada yang berhak. Contohnya pengertian
adil yang dijelaskan dalam firman Allah sebagai berikut.
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ
قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ
وَٱلۡأَقۡرَبِينَۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ فَقِيرٗا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِهِمَاۖ
فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن تَعۡدِلُواْۚ وَإِن تَلۡوُۥٓاْ أَوۡ
تُعۡرِضُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ١٣٥
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi
karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum
kerabatmu . . . . (Q.S. an-Nisa - ’ [4]: 135)
Keadilan
pada ayat di atas mengandung pengertian bersikap seimbang/jujur saat menjadi
saksi, baik kepada diri sendiri, orang tua, maupun kerabat kita.
Oleh
karena itu, dalam bahasa Arab, adil dapat dibedakan menjadi dua istilah, yaitu al-‘adl
dan al-‘idl. Jika al-‘adl merupakan keadilan yang ukurannya
didasarkan pada kalbu ataupun rasio, al-‘idl merupakan keadilan yang
dapat diukur dengan fisik ataupun pancaindra, seperti timbangan maupun
hitungan.
Dalam
Surah Al-Ma - 'idah [5] ayat 8 dijelaskan tentang keutamaan bersikap adil yang
berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا
يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنََٔانُ
قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ ٨
Artinya:
”Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadailan
karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu
terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah.
Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sungguh, Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.”
(Q.S. al-Ma - 'idah (5): 8).
2. Contoh Perilaku Adil
a.
Memenuhi Hak Allah, Diri Sendiri, dan Orang lain
Contoh
sikap adil adalah proporsional dalam menjalani hidup. Sebagaimana pesan
Rasulullah saw. kepada Abdullah bin ‘Amr ketika ia terus-menerus puasa pada
siang hari dan salat pada malam hari dalam hadis yang berbunyi sebagai berikut.
”Sesungguhnya
untuk tubuhmu ada hak (untuk beristirahat), dan sesungguhnya bagi kedua matamu
punya hak, dan kepada istrimu punya hak, dan untuk orang yang menziarahi kamu
juga mempunyai hak . . . .”
(H.R. Muttafaq ‘Alaih)
b.
Tidak Pilih Kasih
c.
Menjunjung Kebenaran
3. Berperilaku Adil dalam Hidup Sehari-hari
a.
Berlaku Adil dalam Bidang Hukum
Rasulullah
saw. pernah menyampaikan wasiat kepada Mu’a - z yang artinya,
”Hati-hatilah
terhadap doa orang yang dianiaya karena tidak ada
hijab (halangan) antara doa itu dengan Allah.”(H.R. Muttafaqu ’Alaih)
Dalam
upaya menegakkan keadilan di depan hukum, kita bisa mengambil teladan dari
Rasulullah saw. Beliau pernah bersumpah di hadapan umatnya sebagaimana
diceritakan Usamah kepada Aisyah r.a. dalam hadis yang berbunyi sebagai
berikut.
Artinya:
”Jika sekiranya Fatimah binti Muhammad saw. telah terbukti mencuri maka aku
sendiri yang akan memotong tangannya.”
b.
Berperilaku Adil dalam Kehidupan Sosial
c.
Berperilaku Adil dalam Bidang Ekonomi
B. Rida
1. Pengertian Rida
Rida
adalah sikap menerima segala ketentuan Allah Swt., tenang dalam menghadapi
cobaan dengan senantiasa berusaha, dan tidak mudah putus asa. Bersikap rida
berarti menerima secara sungguh-sungguh dari dalam hati atas pemberian Allah
melalui nalar pikiran yang positif bahwa Allah telah memberikan kenikmatan
sesuai ukuran kebutuhan kita.
Rasulullah
menyampaikan banyak hadis yang menjelaskan tentang perlunya sikap rida. Suatu
kali beliau di hadapan sahabat bersabda yang artinya,
”Beruntunglah
orang yang mendapatkan hidayah Islam, rezeki yang mencukupi
hidupnya, dan ia pun rida atas segala ketetapan Allah”. (H.R. Tirmiz . i
-)
Oleh
karena itu, menegakkan keadilan butuh kesungguhan dan kerja keras. Salah
satunya adalah sahabat Abdullah bin Mas’ud r.a. Beliau pernah menyatakan,
”Sungguh
aku lebih suka menjilati kerikil yang panas daripada aku
berkata, ’Seandainya hal ini tidak terjadi,’ padahal peristiwa itu telah
terjadi. Atau mengatakan, ’Seandainya hal ini benar-benar terjadi,’ ketika
peristiwa itu tidak terjadi.”
2. Contoh Perilaku Rida
Contoh
perilaku rida adalah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan rezeki
dari Allah kemudian tetap bersyukur dengan besarnya rezeki yang diperolehnya dalam
jumlah berapa pun. Allah telah menetapkan rezeki dengan ukuranukuran tertentu
وَإِذۡ
تَأَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡۖ وَلَئِن كَفَرۡتُمۡ إِنَّ
عَذَابِي لَشَدِيدٞ ٧
Artinya:
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ”Sesungguhnya jika
kamu
bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu,
tetapi
jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat
berat.”
(Q.S.
Ibr-ah-im [14]: 7)
3. Berperilaku Rida dalam Hidup
Sehari-hari
Berperilaku
rida dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan dengan sikap-sikap sebagai
berikut.
a.
Selalu Berpikir Positif
b.
Selalu Berikhtiar kepada Allah Swt.
c.
Mampu Mengambil Hikmah dari Segala Ketentuan Allah Swt.
d.
Senantiasa Bersyukur atas Segala Sesuatu
C. Amal Saleh
1. Pengertian Amal Saleh
Amal
saleh secara bahasa berarti perbuatan baik. Secara istilah amal saleh dapat
diartikan dengan perbuatan kebajikan yang dilandasi iman kepada Allah Swt.
dengan niat memperoleh rida-Nya.
Dalam
ayat-ayat Al-Qur’an dapat ditemukan sekitar 28 ayat yang menyebut anjuran
beriman dan beramal secara bersamaan. Salah satunya ayat yang berbunyi sebagai berikut.
إِنَّ
ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بَِٔايَٰتِنَا وَٱسۡتَكۡبَرُواْ عَنۡهَا لَا تُفَتَّحُ
لَهُمۡ أَبۡوَٰبُ ٱلسَّمَآءِ وَلَا يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ ٱلۡجَمَلُ
فِي سَمِّ ٱلۡخِيَاطِۚ وَكَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡمُجۡرِمِينَ ٤٠
Artinya:“Dan
orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, Kami tidak akan membebani
seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Mereka itulah penghuni-penghuni
surga; mereka kekal di dalamnya.”(Q.S. al-A‘ra-f [7]: 42)
2. Contoh Amal Saleh
Agar
setiap kebajikan kita termasuk amal saleh sehingga bernilai ibadah harus
memenuhi syarat berikut.
a.
Didasari dari Niat Ikhlas karena Allah Swt.
b.
Dilakukan karena Iman
c.
Tidak Melakukan Maksiat
Amalan
Penghapus Amal Saleh Perbuatan
maksiat yang dapat menghapuskan amal saleh (tuhbitul amal) antara lain enam hal
sebagai berikut.
1.
Sibuk untuk Mengurusi Kesalahan Orang Lain
2.
Dihinggapi Penyakit Hati
3.
Cinta Dunia Secara Berlebihan
4.
Tidak Memiliki Rasa Malu
5.
Panjang Angan-Angan
6.
Berbuat Zalim
3. Membiasakan Diri Beramal Saleh
Untuk
membiasakan diri beramal saleh dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut
ini.
a.
Menghormati Sesama Manusia
b.
Memanfaatkan Kemampuan Diri
c.
Menggunakan Ilmu dengan Benar
d.
Memanfaatkan Harta
ءَامِنُواْ
بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُواْ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسۡتَخۡلَفِينَ فِيهِۖ فَٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَأَنفَقُواْ لَهُمۡ أَجۡرٞ كَبِيرٞ ٧
Artinya:
”. . . dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah
menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang
besar.”
(Q.S.
al-H. adi - d [57]: 7).
Agar
Anda terbiasa berperilaku adil, rida, dan amal saleh perlu memperhatikan ha lhal
sebagai berikut.
1.
Menjalankan segala sesuatu karena ikhlas mengharapkan rida dari Allah Swt.
2.
Selalu menjaga keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
3.
Memulai sesuatu dengan berdoa dan memohon perlindungan Allah Swt.
4.
Bersikap adil kepada semua orang dalam berbagai hal.
e.
Menjaga Lingkungan
BAB IV
HUKUM ISLAM TENTANG KELUARGA
A. Ketentuan Perkawinan
1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan.
Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang
laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan
untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt.
Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada
beberapa ayat Al-Qur’an yang berisi perintah menikah sebagai berikut.
وَمِنۡ
ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ
إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ
لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١
Artinya: Dan di antara tanda-tanda
(kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu
sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat
tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Q.S.
ar-Ru - m [30]: 21)
Hukum
menikah adalah sunah muakkad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan
niat seseorang.
2. Rukun Nikah
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi
sah. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi berarti pernikahan dianggap belum
terjadi. Rukun nikah sebagai berikut.
a. Ada mempelai yang akan menikah.
b. Ada wali yang menikahkan.
c. Ada ijab dan qabul dari wali dan mempelai laki-laki.
d. Ada dua saksi pernikahan tersebut.
3. Syarat Nikah
Selain memiliki rukun, pernikahan juga ada syarat-syarat tertentu sebagai
berikut.
a.
Calon Suami Telah Baliq dan Berakal
Calon suami disyaratkan telah balig dan berakal. Calon suami juga
disyaratkan tidak memiliki halangan syar’i untuk menikahi wanita tersebut.
b.
Calon Istri yang Halal Dinikahi
Calon istri disyaratkan wanita yang halal dinikahi dan bersedia dinikahi.
c.
Lafal Ijab dan Kabul Harus Bersifat Selamanya
Ijab merupakan pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu
pihak yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikatkan diri. Kabul
merupakan pernyataan pihak lain yang menyatakan diri menerima pernyataan ijab
tersebut. Ijab dan kabul dalam nikah harus bersifat selamanya bukan untuk sementara
atau dibatasi oleh waktu. Ijab dan kabul yang bersifat sementara atau yang
membatasi waktu pernikahan diharamkan dalam Islam.
d.
Dua Orang Saksi
Menurut jumhur ulama akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang
saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
2) Minimal dua orang.
3) Laki-laki.
4) Merdeka.
5) Orang yang adil.
6) Muslim.
7) Dapat melihat (menurut ulama Mazhab Syafi‘i).
e.
Identitas Pelaku Akad Diungkapkan Secara Jelas
Identitas pelaku akad harus jelas sebagaimana diungkapkan oleh
Mazhab Syafi‘i dan Hambali.
f.
Wali Harus Memenuhi Syarat
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad nikah tidak sah tanpa wali.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara
lain:
1) laki-laki,
2) balig dan berakal sehat,
3) beragama Islam,
4) merdeka,
5) memiliki hak perwalian,
6) tidak ada halangan untuk menjadi wali, dan
7) adil.
4. Macam-Macam Pernikahan
a.
Nikah Sirri
Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan
oleh pemerintah yang wewenangnya ada pada KUA (Kantor Urusan Agama)
b.
Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah yaitu seseorang menikah dalam batas waktu tertentu dengan
memberikan kepada seorang perempuan berupa harta, makanan, atau pakaian.
Pernikahan jenis ini dilarang oleh Rasulullah karena bertentangandengan nilai
keadilan dalam Islam.
Di antara hikmah pernikahan meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal.
2. Memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina.
3. Membentuk rumah tangga islami yang sejahtera lahir dan batin.
4. Mendidik anak-anak menjadi mulia dan memelihara nasab.
5. Mengikuti sunah rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada
Allah Swt.
6. Memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara dan
mendidik anak.
7. Membagi tanggung jawab antara suami dengan istri yang selama
ini masih dipikul sendiri-sendiri.
8. Menyatukan keluarga kedua belah pihak.
c.
Poligami
Poligami adalah menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan dengan
jumlah lebih dari satu, maksimal empat. Dalam Islam, seorang laki-laki
dibolehkan melakukan poligami (Q.S. an-Nisa - ’ [4]: 3), tetapi dengan
syarat-syarat tertentu yang tidak mudah, misalnya harus adil, bisa memenuhi
kebutuhan istri, dan terhindari dari perselisihan antaristri. Oleh karena itu,
bagi yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, dianjurkan untuk monogami
(beristri satu).
Berikut ini adalah beberapa hak dan
kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
1.
Kewajiban Suami dan Istri
·
Saling mencintai, menghormati, setia dan
saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
·
Memiliki tempat tinggal tetap yang
ditentukan kedua belah pihak.
·
Menegakkan rumah tangga.
·
Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan
problema rumah tangga tanpa emosi.
·
Menerima kelebihan dan kekurangan
pasangan dengan ikhlas.
·
Menghormati keluarga dari kedua belah
pihak baik yang tua maupun yang muda.
·
Saling setia dan pengertian.
·
Tidak menyebarkan rahasia / aib
keluarga.
2.
Kewajiban Suami
·
Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi
kebutuhan sandang, pangan dan papan.
·
Membantu peran istri dalam mengurus anak
·
Menjadi pemimpin, pembimbing dan
pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan
kesejahteraan keluarga.
·
Siaga / Siap antar jaga ketika istri
sedang mengandung / hamil.
·
Menyelesaikan masalah dengan bijaksana
dan tidak sewenang-wenang
·
Memberi kebebasan berpikir dan bertindak
pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
3. Kewajiban Isteri
·
Mendidik dan memelihara anak dengan baik
dan penuh tanggung jawab.
·
Menghormati serta mentaati suami dalam
batasan wajar.
·
Menjaga kehormatan keluarga.
·
Menjaga dan mengatur pemberian suami
(nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
·
Mengatur dan mengurusi rumah tangga
keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
5. Hikmah Perkawinan
Pernikahan merupakan sebuah perjanjian suci yang menjadikan Allah Swt.
sebagai pemersatunya. Dengan pernikahan, cinta dan kasih sayang terasa lebih
nikmat dan menyenangkan. Menikah dalam Islam bukan hanya didasari oleh
ketertarikan secara fisik. Ketertarikan secara fisik hanya permulaan ketika
seseorang memutuskan untuk membina sebuah keluarga. Puncak dari keindahan
pernikahan adalah munculnya keindahan kepribadian dan akhlak yang mulia pada
diri suami atau istri.
B. Putusnya Perkawinan
Allah Swt. menjadikan pernikahan sebagai sebuah ikatan yang sakral
dan suci. Akan tetapi, ikatan yang suci itu dalam keadaan tertentu terpaksa putus.
Penyebab putusnya pernikahan sebagai berikut.
1.
Meninggal Dunia
2.
Perceraian
Perceraian dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut.
a.
Talak
Pengertian talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, meninggalkan,
dan memisahkan. Pengertian talak menurut istilah adalah putusnya tali
pernikahan yang telah dijalin oleh suami istri. Talak merupakan alternatif
terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh
dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt.
Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.
Artinya:
Dari
Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda,
”Sesuatu
yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak.”
(H.R.
Abu- Da-ud dan Ibnu Ma-jah)
Setiap suami berhak menalak istrinya sampai tiga kali atau talak tiga.
Hak talak berada di tangan suami.
DALIL DISYARI’ATKANNYA TALAK DARI
AL-QUR’AN, AS-SUNNAH DAN IJMA.
Dalil dari Al-Qur’an :
ٱلطَّلَٰقُ
مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ
لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيًۡٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ
أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا
تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
٢٢٩
“Thalak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al
Baqarah : 229)
Dalil dari Sunnah
Diantaranya
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya
dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
مُرْهُفَلْيُرَاجِعْهَاثُمَّلْيَتْرُكْهَاحَتَّىتَطْهُرَثُمَّتَحِيضَثُمَّتَطْهُرَثُمَّإِنْشَاءَأَمْسَكَبَعْدُوَإِنْشَاءَطَلَّقَقَبْلَأَنْيَمَسَّفَتِلْكَالْعِدَّةُالَّتِ
ىأَمَرَاللَّهُعَزَّوَجَلَّأَنْيُطَلَّقَلَهَاالنِّسَاءُ
“Perintahkan
kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai
suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah
kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya
(mencraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’) jika mau. Itulah iddah
seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat
langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Ijma
Berkata
Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “Sungguh telah dihikayatkan
adanya ijma’ atas di syariat-kannya talak (cerai) lebih dari satu ulama.” (Al-Mulakhos
Al-Fiqhiy : 411)
1)
Sebab-Sebab Talak
Ada beberapa penyebab talak seperti berikut.
a)
Li‘an
Li‘an merupakan tuduhan melakukan zina dari seorang suami terhadap
istrinya. Li‘an bisa berbentuk tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah
melakukan zina, sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi.
b)
Ila‘
Ila‘ merupakan sumpah suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan
menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Suami boleh menggauli kembali
istrinya setelah membayar kafarat. Kafarat ila‘ adalah memerdekakan budak. Jika
tidak mampu, memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian mereka.
Jika tidak sanggup menunaikannya, ia harus berpuasa selama tiga hari.
2)
Macam-Macam Talak
Talak dilihat dari segi cara menjatuhkannya dibagi menjadi dua
sebagai berikut.
a)
Talak Sunny
Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan sunnah atau
syariat Islam, yaitu:
(1) menalak istri harus secara bertahap (dimulai dengan talak satu,
dua, dan tiga); serta
(2) istri yang ditalak dalam keadaan suci dan belum digauli.
b)
Talak Bid‘i
Talak bid‘i merupakan talak yang dijatuhkan melalui cara-cara yang
tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu:
(1) menalak istri dengan tiga kali talak sekaligus;
(2) menalak istri dalam keadaan haid;
(3) menalak istri dalam keadaan nifas; dan
(4) menjatuhkan talak kepada istri yang dalam keadaan suci, tetapi
telah digauli sebelumnya, padahal kehamilannya belum jelas.
Talak dilihat dari segi boleh tidaknya suami istri rujuk dibagi menjadi
dua sebagai berikut.
a)
Talak Raj‘i
Talak raj‘i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak
satu atau dua kali. Talak raj‘i menyebabkan suami masih boleh rujuk kepada
istrinya tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Rujuk dilakukan dalam masa
idah. Talak raj‘i berakibat pada berkurangnya bilangan talak yang dimiliki
suami.
b)
Talak Ba‘in
Talak ba‘in yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dan
suami boleh kembali kepada istri dengan akad dan mahar baru. Talak ba‘in dibagi
menjadi dua, yaitu talak ba‘in sugra - dan talak ba‘in kubra-. Talak ba‘in sugra
- merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum disetubuhi,
talak
raj‘i yang telah habis masa idahnya sementara suami tidak rujuk
dalam masa tersebut, dan talak dengan tebusan (khulu’). Talak ba‘in kubra-
yaitu talak yang dijatuhkan suami untuk ketiga kalinya. Seorang suami yang
telah menjatuhkan talak ba‘in kubra tidak boleh rujuk atau menikah lagi dengan
mantan istrinya. Jika suami ingin kembali kepada istri yang telah ditalak ba‘in
kubra-, harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) Mantan istri telah menikah dengan pria lain.
2) Telah dicampuri oleh suami barunya.
3) Telah diceraikan oleh suami barunya.
4) Telah habis masa idah sesudah cerai dengan suami barunya.
b.
Khulu’
Khulu’ (talak tebus) merupakantalak yang diucapkan suami dengan
cara istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang pernah diterima
dari suami. Khulu’ dilakukan suami atas permintaan istri karena sikap suami
yang telah melanggar ketentuan pernikahan. Jika pernikahan tersebut
dipertahankan, akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan pernikahan. Khulu’merupakan
salah satu bentuk keseimbangan hak antara suami istri. Jika suami memiliki hak
untuk menjatuhkan talak, Jika istri mengajukan khulu’, ia wajib mengembalikan mahar
yang pernah diterimanya. istri memiliki hak untuk menuntut dijatuhkannya talak
jika suami telah melanggar ketentuan pernikahan.
Khulu’ mengakibatkan hal-hal sebagai berikut.
1) Terjadinya talak ba‘in jika unsur ganti ruginya terpenuhi dan
jika unsur ganti rugi tidak ada, perceraian ini merupakan talak biasa.
2) Mahar yang menjadi tanggungan suami juga gugur dari hak istri jika
ganti rugi khulu’ tersebut bukan mahar.
3) Gugurnya seluruh hak yang berhubungan dengan harta di antara kedua
belah pihak jika harta itu diperoleh setelah khulu’ terjadi.
4) Segala bentuk nafkah yang wajib ditunaikan suami sebelum khulu’
gugur setelah terjadinya khulu’.
5) Nafkah istri selama masa idah tidak gugur dan wajib dibayarkan suami.
c.
Fasakh
Fasakh merupakan salah satu penyebab putusnya pernikahan. Fasakh
merupakan batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri yang
disebabkan terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri. Fasakh yang
disebabkan adanya cacat atau kerusakan yang terjadi dalam akad nikah, seperti
berikut.
1) Setelah akad dilakukan, diketahui bahwa pasangan itu ternyata saudara
sekandung, seayah seibu, atau saudara sepersusuan.
2) Seorang anak yang belum balig (lelaki atau perempuan)
dinikahkan oleh walinya yang bukan ayah atau kakeknya kemudian anak ini
mencapai usia balig, ia berhak untuk memilih (hak khiar).
Adapun fasakh yang disebabkan sesuatu yang datang kemudian pada
akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan seperti berikut.
1) Jika suami istri dahulunya non-Islam, kemudian istrinya masuk Islam.
2) Jika salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari
agama Islam untuk selamanya.
C. Ketentuan Pernikahan Menurut
Perundang-undangan di Indonesia
Di Indonesia undang-undang yang membahas tentang pernikahan adalah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. tentang Di antara isi
pokok Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut.
1. Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahu 1974 tentang Perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pencatatan Perkawinan
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Pasal di depan menjelaskan tentang pencatatan perkawinan. Sebuah perkawinan
dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya serta dicatat menurut perundangundangan yang berlaku.
3. Larangan Perkawinan
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
1) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke
atas.
2) Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara
saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan
saudara neneknya.
3) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/
bapak tiri.
4) Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan,
saudara susuan, dan bibi/paman susuan.
5) Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau
kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
6) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,
dilarang kawin.
Pasal 8 menjelaskan tentang orang-orang yang dilarang menikah.
Jika diperhatikan larangan menikah tersebut berlaku bagi orang yang masih memiliki
hubungan darah, hubungan semenda, hubungan susuan, dan memiliki hubungan yang
oleh agama dilarang menikah.
4. Batalnya Perkawinan
Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat
untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
1) Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami
atau istri;
2) Suami atau istri;
3) Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
4) Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 undang-undang
ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap
perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
5. Penyebab Putusnya Perkawinan
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
1) kematian,
2) perceraian, dan
3) atas putusan pengadilan.
Penyebab putusnya perkawinan menurut pasal 38 adalah kematian salah
satu pihak, perceraian, dan atas putusan pengadilan.
6. Akibat Putusnya Perkawinan
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
1) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
2) Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan
yang diperlukan anak itu.
3) Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan
biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 38 bahwa perceraian merupakan salah
satu penyebab putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan membawa akibat sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 41.
7. Kedudukan Anak
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan
oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan
anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas
permintaan pihak yang berkepentingan.
Pasal 42–44 menjelaskan tentang kedudukan anak.
8. Perkawinan di Luar Indonesia
Pasal 56
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua
orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan,.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di
wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan
Perkawinan tempat tinggal mereka.
Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan tentang perkawinan
yang dilaksanakan di luar Indonesia.
9. Perkawinan Campuran
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang undang ini
ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia.
BAB V
PERKEMBANGAN ISLAM DI
INDONESIA
A.
Masuknya
Islam Di Indonesia
Sepeninggalan
nabi agung Muhammad SAW tepatnya pada 632 M silam, kepemimpinan agama Islam
tidak berhenti begitu saja. Masuknya islam ke indonesia pada abad ke-7.
Kepemimpinan Islam diteruskan oleh para khalifah dan disebarkan ke seluruh
penjuru dunia termasuk Indonesia. Hebatnya baru sampai abad ke 8 Islam telah
menyebar hingga ke seluruh afrika, timur tengah, dan benua eropa. Baru pada
dinasti Ummayah perkembangan islam masuk ke nusantara.
Zaman
dahulu Indonesia dikenal sebagai daerah terkenal akan hasil rempah-rempahnya,
sehingga banyak sekali para pedagand dan saudagar dari seluruh dunia datang ke
kepulauan Indonesia untuk berdagang. Hal tersebut juga menarik pedagang asal
Arab, Gujarat, dan juga Persia. Sambil berdagang para pedagang muslim sembari
berdakwak untuk mengenalkan ajaran Islam kepada para penduduk.
Proses
Masuknya Islam ke Nusantara
Masuknya
islam di Indonesia berlangsung secara damai dan menyesuaikan dengan adat serta
istiadat penduduk lokal. Ajaran islam yang tidak mengenal perbedaan kasta
membuat ajaran ini sangat diterima penduduk lokal. Proses masuknya islam
dilakukan melalui cara berikut ini.
1.
Perdagangan
Letak
Indonesia yang sangat strategis di jalur perdagangan di masa itu membuat
Indonesia banyak disinggahi para pedagang dunia termasuk pedagang muslim.
Banyak dari mereka yang akhirnya tinggal dan membangun perkampungan muslim, tak
jarang mereka juga sering mendatangkan para ulama dari negeri asal mereka untuk
berdakwah. Hal inilah yang diduga memiliki peran penting dalam penyebaran
ajaran Islam di nusantara.
2.
Perkawinan
Penduduk
lokal beranggapan bahwa para pedagang muslim ini adalah kalangan yang
terpandang, sehingga banyak penguasa pribumi yang menikahkan anak mereka dengan
para pedagang muslim. Sebagai sayarat sang gadis harus memeluk islam terlebih
dahilu, hal inilah yang diduga memperlancar penyebaran ajaran islam.
3.
Pendidikan
Setelah
perkampungan islam terbentuk, mereka mulai mendirikan fasilitas pendidikan
berupa pondok pesantren yang dipimpin langsung oleh guru agama dan para ulama.
Para lulusan pesantren akan pulang ke kampung halaman dan menyebarkan ajaran
islam di daerah masing-masing.
4.
Kekuasaan Politik
Penyebaran islam di indonesia juga
tidak terlepas dari dukungan para Sultan, contohnya si pulau jawa kesultanam
Demak merupakan pusat dakwah dan menjadi pelindung penyebaran agama islam.
B. PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
1. Kedatangan Islam dan
Penyebarannya
a.
Teori Arab
Teori ini menjelaskan bahwa masuknya Islam ke Indonesia langsung
dari Mekah atau Madinah pada awal abad VII. Pendukung teori ini antara lain
Hamka. Bahkan, menurut Ahmad Mansyur Suryanegara, Islam masuk ke Nusantara
dibawa oleh orang-orang Arab Islam generasi pertama atau para sahabat pada masa
Khulafaur Rasyidin.
Dalam sumber-sumber literatur Cina juga disebutkan bahwa pada abad
II Hijriah telah muncul perkampungan-perkampungan muslim Arab di pesisir pantai
Sumatra.
b.
Teori Persia
Teori ini menyebutkan bahwa Islam masuk ke Indonesai dari tanah
Persia (Iran), sedangkan daerah yang pertama kali dijamah adalah Samudera
Pasai. Salah seorang pendukung teori ini adalah Oemar Amin Hoesin.
Teori ini berdasarkan pada kesamaan budaya yang dimiliki oleh beberapa
kelompok masyarakat Islam dengan penduduk Persia. Salah satu contohnya adalah
kesamaan dalam peristiwa peringatan 10 Muharam sebagai peringatan wafatnya
Hasan dan Husein, cucu Nabi Muhammad saw. Untuk peringatan yang sama, di daerah
Sumatra ada juga tradisi bernama tabut yang berarti keranda.
c.
Teori Gujarat
Menurut teori ini, Islam masuk ke Indonesia pada abad XII dan dibawa
oleh para pedagang dari wilayah-wilayah di anak Benua India seperti Gujarat,
Bengali, dan Malabar. Tokoh pendukung teori ini antara lain Snouck Hurgronje,
Pijnappel, dan Sucipto Wiryo Suparto. Snouck Hurgronje berpendapat, Islam masuk
dari daerah Deccan di India. Hal ini dibuktikan dengan adanya ajaran tasawuf
yang dipraktikkan oleh umat Islam di India Selatan mirip dengan ajaran yang diterapkan
masyarakat muslim di Indonesia.
Bukti-bukti yang diajukan oleh Sucipto Wiryosuparto untuk
memperkuat
pendapat atau dugaannya bahwa Islam di Indonesia dibawa oleh para
pedagang dari Gujara tantara lain sebagai berikut.
1) Ditemukan nisan Sultan Malik as-Saleh yang terbuat dari marmer sejenis
dengan nisan yang ada diIndia pada abad XIII.
2) Relief dalam makam Sultan as-Saleh mirip dengan yang ada di
kuil Cambay, India.
3) Proses islamisasi mengikuti jalur perdagangan rempah-rempah yang
berpusat di India.
Dapat diambil kesimpulan bahwa agama dan kebudayaan Islam
diperkirakan telah masuk di Indonesia pada abad VII Masehi, tepatnya pada masa
kekuasaan Kerajaan Sriwijaya yang dibawa oleh para pedagang dari Arab.
Selanjutnya, agama Islam mengalami perkembangan secara nyata pada abad
XIII.
2. Kerajaan-Kerajaan Islam di
Indonesia
Islamisasi yang berlangsung di tanah air terjadi melalui jalur perdagangan
laut. Oleh karena itu, daerah yang pertama kali tersentuh dakwah Islam adalah
di Sumatra dan Jawa. Di sana selanjutnya berdiri kerajaan-kerajaan Islam. Makam
Sultan Malik as-Saleh.
Berikut ini penjelasan ringkas tentang kerajaan-kerajaan Islam
yang pernah berdiri di Indonesia.
a.
Kerajaan Perlak
Kerajaan Islam yang pertama kali berdiri di Sumatra dan tanah air
adalah Kerajaan Perlak (Peureula). Kerajaan Perlak ini berdiri pada pertengahan
abad IX dengan raja pertamanya bernama Alauddin Syah. Perlak pada
saat itu merupakan kota dagang penyedia lada paling terkenal. Pada akhir abad
XII Kerajaan Perlak akhirnya mengalami kemunduran.
b.
Kerajaan Samudera Pasai
Kerajaan Samudera Pasai berdiri pada abad XIII dan terletak di daerah
pantai timur Aceh. Keberadaan kerajaan ini dibuktikan dengan sumber sejarah
berupa penemuan batu nisan bertuliskan Sultan Malik as-Saleh dengan
angka tahun 1297 yang juga merupakan raja pertama. Menurut sumber sejarah,
kerajaan ini pernah didatangi seorang utusan dari Sultan Delhi di India bernama
Ibnu Batutah.
c.
Kerajaan Aceh
Kerajaan Aceh berdiri pada tahun 1514. Sultan Ibrahim atau Ali
Mugayat Syah adalah raja pertama kerajaan ini. Puncak kejayaan Kerajaan
Aceh terjadi pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Pada
saat itu wilayah kekuasaan Aceh sangat luas. Kerajaan Aceh juga telah menjalin
hubungan dengan para pemimpin Islam di kawasan Arab sehingga dikenal dengan
sebutan Serambi Mekah. Puncak hubungan tersebut terjadi pada masa
kekhalifahan Usmaniyah.
d.
Kerajaan Demak
Kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa adalah Kerajaan Demak. Kerajaan
ini didirikan oleh Raden Patah pada tahun 1478. Pada saat itu ulama
memegang peranan yang penting dalam pemerintahan misalnya dengan diangkatnya Sunan
Kalijaga dan Ki Wanalapa sebagai penasihat kerajaan. Kerajaan Demak
mengalami masa keemasan pada masa pemerintahan Sultan Trenggono. Pada
tahun 1527 ketika armada Portugis datang untuk mendirikan benteng di Sunda
Kelapa, Kerajaan Demak berhasil memukul mundur. Pada masa kekuasaan
dipegang oleh Jaka Tingkir, pusat pemerintahannya dipindah dari Demak menuju
Pajang.
e.
Kerajaan Pajang
Kerajaan Pajang dipimpin oleh Jaka Tingkir yang merupakan menantu
Sultan Trenggono, Raja Demak. Sebagai raja, Jaka Tingkir mendapat gelar Sultan
Adiwijaya. Setelah Sultan Adiwijaya wafat, pemerintahan dilanjutkan oleh Arya
Pangiri. Selanjutnya, dipimpin oleh Pangeran Benowo.
f.
Kerajaan Mataram Islam
Kerajaan Mataram didirikan oleh Sutawijaya yang memiliki
gelar Panembahan Senopati Ing Alaga Sayidin Panatagama.
Masa kejayaan Kerajaan Mataram dicapai pada masa Sultan Agung Hanyakrakusuma
yang bergelar Sultan Agung Senopati Ing Alaga Ngabdurrahman Khalifatullah.
Pada saat itu kekuasaan Mataram sangat luas dan seluruhnya berhasil disatukan.
g.
Kerajaan Banten
Setelah Fatahillah yang juga menantu Sunan Gunung Jati berhasil
menaklukkan Portugis di Sunda Kelapa, Banten dikembangkan sebagai pusat
perdagangan sekaligus tempat penyiaran agama. Banten juga berhasil
merdeka dan melepaskan diri dari Kerajaan Demak. Kerajaan Banten ini
mengalami kemajuan yang sangat penting pada masa kekuasaan Ki Ageng
Tirtayasa.
h.
Kerajaan Banjar
Islam pertama kali masuk ke Banjarmasin pada abad XVI. Saat itu
proses islamisasinya sebagian besar dilakukan oleh Kerajaan Demak. Dalam waktu
yang tidak cukup lama, bahkan Islam banyak dianut masyarakat dari suku Bugis di
sungai bagian timur Kalimantan.
Ulama yang sangat terkenal di kerajaan tersebut adalah Syeh
Muhammad Arsyad al-Banjari.
i.
Kerajaan Sukadana
Pada tahun 1550 Islam telah diperkenalkan kepada Kerajaan Sukadana
di wilayah barat Pulau Kalimantan. Meskipun yang berkuasa pada saat itu belum
sempat memeluk agama Islam, penerus kerajaan tersebut selanjutnya memeluk agama
Islam. Bahkan, pada tahun 1600 Islam menjadi agama yang sangat populer di
sepanjang pesisir pantai pulau tersebut.
j.
Kerajaan-Kerajaan Lain
Selain kerajaan-kerajaan yang disebutkan di atas, masih ada kerajaan-kerajaan
lain di tanah air. Di Sulawesi misalnya, Gowa dan Tallo yang
sebelumnya kerajaan Hindu berubah menjadi kerajaan Islam. Kedua kerajaan ini
kemudian bergabung dan pernah memiliki raja terkenal Sultan Hasanuddin (1653–1669)
yang berjuluk Ayam Jantan dari Timur. Islam juga berkembang di
kerajaan-kerajaan lain
Keraton Yogyakarta dahulunya adalah Kerajaan Mataram Islam. di
wilayah Nusa Tenggara, seperti Bima, Sumbawa, Dompu, dan Tambora.
Di Maluku juga berdiri banyak kerajaan seperti Ternate,Tidore, Bacan,
Jailolo, dan Obi.
3. Tahapan Perkembangan Islam di
Masyarakat
Perkembangan Islam di Nusantara secara umum hingga akhir abad XX dapat
dilihat menjadi beberapa tahapan berikut.
a.
Memeluk Islam Secara Formal
b.
Pendalaman Islam
Pada akhir abad XV–XVI, proses dakwah Islam di tanah air sangat
deras. Islam pada masa itu telah memasuki pelosok daerah di Nusantara, tidak
sekadar di kota-kota pesisir.
c.
Peningkatan Tradisi Intelektual
Pada abad XVII telah terjadi peningkatan dan penyempurnaan ajaran
Islam. Tradisi intelektual pada saat itu juga dapat berlangsung secara
mengagumkan. Lahir beberapa ulama dengan karya-karya mereka, mulai bidang
fikih, usuluddin, tasawuf, tafsir, hadis, retorika, estetika, hingga astronomi.
Munculnya karya-karya dari para ulama berdampak juga pada perkembangan bahasa
Melayu.
d.
Gerakan Pembaruan/Tajdid
Tahapan pembaruan dapat diistilahkan dengan ”tajdid”. Pada tahap
ini gerakan-gerakan keagamaan tumbuh menjadi gerakan kebangsaan. Organisasi
Sarekat Islam (SI) misalnya, menekankan pada perjuangan politik. Adapun
Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan organisasi-organisasi lain menekankan
pada bidang sosial seperti pendidikan dan dakwah.
e.
Lahirnya Tokoh-Tokoh Pemikir Islam
Tahapan terakhir yaitu lahirnya tokoh-tokoh pemikir Islam, yang dimulai
sekitar tahun 1970-an. Para pemikir itu pada umumnya adalah para aktivis masjid
kampus.
4. Contoh-Contoh Perkembangan Islam
di Indonesia
Sebagai contoh di Pasai, Demak, Majapahit, Cirebon, dan
tempat-tempat lainnya. Dari perkotaan Islam selanjutnya menyebar ke pedesaan.
Ketika para mubalig yang melakukan dakwah di wilayah perkotaan tidak memiliki
kekuasaan, mereka memilih untuk keluar dan menyebar menuju desa. Dari sini,
Islam yang berkembang di Indonesia kental dengan ciri pedesaan yang kurang
dinamis dan cenderung mempertahankan keyakinan pada mitos-mitos tertentu.
Inilah sebabnya corak Islam di Indonesia sangat kental dengan tradisi-tradisi
lokal.
1. Ilmu Keislaman
Setelah Islam dianut oleh pejabat kerajaan, para ulama diangkat sebagai
penasihat atau hakim kerajaan.
Para ulama dan karya-karyanya yang terkenal pada masa itu antara lain
sebagai berikut.
a. Hamzah Fansury yang merupakan tokoh sufi pertama di
Indonesia. Ulama yang berasal dari Baros, Aceh ini banyak berjasa dalam pengembangan
ilmu pengetahuan, misalnya dengan karyanya yang terkenal Asra - rul
‘A-rifi-n fi- Baya-n ila Sulu-k wat-Tauh.i-d.
b. Nuruddin ar-Raniry,
seorang ulama yang berasal dari Aceh Barat, menulis banyak buku.
c. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, seorang ulama fikih
dari Banjarmasin, Kalimantan, adalah seorang penyusun kitab bernama Sabi-lul
Muhtadi-n.
d. Syamsuddin as-Sumatrani, dengan salah satu karya
besarnya adalah Mir’atul Mu’mini-n.
e. Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, ulama tersohor dengan salah
satu karyanya kitab Iz a-mul Zaglil Kaz . ibi-n fi-
Tasyabuhin bis.-S.a-diqi-n.
2. Kesenian Islam
Sebagai contoh, Sunan Kalijaga yang memperkenalkan Islam melalui
seni pertunjukanwayang.Ada banyak bidang seni yang menjadi perhatian para
ulama. Dalam bidang seni sastra, ada beberapa ulama yang mampu menuliskan karya
yang memiliki corak Islam, seperti hikayat, babad, dan suluk.
Adapun bidang seni arsitektur corak islami dapat dilihat pada bangunan
masjid Agung Demak, menara Kudus, masjid Sunan Ampel, Kesepuhan Cirebon.
3. Hukum Islam
Dalam bidang hukum Salah satu contoh adalah di Kesultanan Banjar
pernah berdiri Mahkamah Syariah. Pada masa kepemimpinan Sultan Tahmidullah II (1773–1808
M), Kesultanan Banjar menerapkan hukum Islam. Untuk melaksanakan hukum tersebut
dibentuklah Mahkamah Syariah yang saat itu digagas oleh ulama terkenal bernama
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari
4. Organisasi-Organisasi Islam
a.
Sarekat Islam
Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 September 1912. Sarekat Islam
(SI) tumbuh dari organisasi pendahulunya yang bernama Sarekat Dagang Islam
(SDI) yang didirikan oleh Haji Samanhudi.
Sebenarnya, organisasi itu sudah mulai tumbuh sejak tahun 1909 di bawah
pimpinan R.M. Tirtodisurjo yang beranggotakan para pedagang Islam.
b.
Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah salah satu organisasi Islam di Indonesia.
Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta pada tanggal 8 Zulhijah
1330 Hijriah (tanggal 18 November 1912).
c.
Jong Islamieten Bond (JIB)
Jong Islamieten Bond (JIB) merupakan salah satu organisasi Islam yang
anggotanya sebagian besar dari golongan elite berpendidikan Barat yang tetap
berpegang teguh pada prinsip keislaman. Jong Islamieten Bond (JIB) didirikan di
Jakarta pada tahun 1925 oleh para pemuda pelajar Islam.
d.
Nahdatul Ulama
Nahdatul Ulama (NU) secara bahasa berarti kebangkitan ulama. Organisasi
ini didirikan pada tanggal 16 Rajab 1344 (31 Januari 1926) di Surabaya atas
prakarsa K.H. Hasyim Asy’ari dan K.H. Abdul Wahab Hasbullah.
e.
Al-Irsyad
Organisasi al-Irsyad didirikan di Jakarta pada tahun 1914. Para pendirinya
sebagian besar pedagang, pengusaha, dan ulama keturunan suku Arab. Di antaranya
Ahmad Soorkati, Umar Manggus, Saleh bin Ubaid, Sayid bin Salim Masyhabi, Salim
bin Umar Balfas, Abdullah Harharah, Umar bin Saleh, dan Nahdi.
f.
Persatuan Islam (Persis)
Persis didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1923 oleh
K.H. Zamzam. Organisasi ini berusaha keras untuk mengembalikan kaum muslimin
pada ajaran Al-Qur’an dan hadis, menghidupkan jihad dan ijtihad, membasmi
bid‘ah, khurafat, takhayul, taklid, dan syirik, memperluas tablig serta dakwah
Islam kepada segenap masyarakat, mendirikan pesantren dan sekolah untuk
mendidik kader Islam.
g.
Persatuan Tarbiyah Islamiah (Perti)
Sebuah organisasi keagamaan yang didirikan pada tanggal 20 Mei
1930 di Candung (10 km di sebelah timur Bukit tinggi). Gagasan untuk membentuk
wadah ini dilatar belakangi oleh perkembangan paham keagamaan di Sumatra Barat
pada awal abad XX.
5. Pembangunan Bangsa
Sejak masa sebelum kemerdekaan, umat Islam paling terdepan
melakukan perjuangan mengusir penjajah. Sejak zaman penjajah, mulai dari bangsa
Portugis, Belanda, Jepang hingga sekutu, umat Islam berada di barisan terdepan
dalam perjuangan mengusir penjajah. Bagi umat Islam, mengusir penjajah asing
termasuk jihad.
Di antara para pahlawan muslim yang melakukan perlawanan pada masa
penjajahan Portugis adalah Sultan Mahmud Syah (1488–1511) saat mengusir mereka
dari Bandar Malaka. Perjuangan yang sama juga dilakukan oleh Adipati Unus
(1513) yang dilanjutkan oleh Sultan Trenggono (1521–1546). Meskipun perjuangan
para pejuang muslim belum berhasil,
C. Keteladanan Perkembangan Islam
di Indonesia
1.
Kewajiban untuk Menyampaikan Dakwah
Dalam Islam setiap individu diwajibkan untuk berdakwah. Pada tahun
1526 tentara Demak di bawah pimpinan Fatahillah bahkan meraih kemenangan
gemilang saat mengusir penjajah Portugis di Sunda Kelapa. Banyak pejuang muslim
yang dengan gigih melakukan perlawanan terhadap penjajah. Mereka adalah Sultan
Agung Tirtayasa, Pangeran Dipenogoro, Tuanku Imam Bonjol, Panglima Polim, Cik
Di Tiro, Cut Nyak Dien, Sultan Hasanuddin, dan Pangeran Antasari.
Peran umat Islam juga terus berlanjut pada masa Orde Lama, Orde Baru,
bahkan era reformasi seperti sekarang ini. Para pemimpin Islam pada masa Orde
Lama telah mengupayakan penerapan syariat Islam dalam Piagam Jakarta, tetapi
kemudian tetap menerima UUD 1945 demi kemaslahatan bangsa.
2.
Memasukkan Ajaran Islam dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Ajaran Islam bersikap terbuka sehingga dapat masuk dalam berbagai aspek
kehidupan, seperti politik, hukum, ekonomi, maupun sosial. Dengan berpedoman
pada Al-Qur’an dan hadis, umat Islam dapat menerapkan prinsip-prisnip pada
kedua sumber tersebut untuk diterapkan dalam bidang lain.
3.
Internalisasi Nilai Islam Sesuai Nilai Budaya Lokal
Islam dianggap mampu memadukan nilai budaya lokal, regional, maupun
nasional.
4.
Pemurnian Ajaran Islam Hendaknya Terus Berjalan
Dakwah islamiah kepada umat Islam tetap perlu dilakukan. Tujuannya
agar mereka selalu menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari hari.
5.
Tidak Mengidentikkan Islam dengan Kekerasan
Sebagai agama rah.matan lil ‘a-lami-n, Islam akan
mengantarkan kerahmatan bagi alam semesta.
C. Hikmah
perkembangan islam di Indonesia
Hikmah
dari perkembangan islam adalah sebagai berikut :
1. Sebelum
kaum penjajah, yakni Portugis, Belanda dan Jepang, masuk ke Indonesia,
mayoritas masyarakat Indonesia telah menganut agama Islam. Agama Islam agama
yang sempurna, yang ajarannya mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, baik
dalam hubungannya dengan Allah (akidah dan ibadah), maupun dalam hubungannya
dengan sesama manusia dan mahluk Allah
Dengan dianutnya lainnya (social, politik, ekonomi dan kebudayaan). agama
islam oleh mayoritas masyarakat Indonesia, ajaran islam telah banyak
mendatangkan perubahan.
2. Semboyang
yang diajarkan Islam yang berbunyi “Isalam adalah agama yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan”
telah mampu mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan usaha-usaha mewujudkan
kemerdekaan bangsanya dengan berbagai cara. Mula-mula dengan cara damai, tapi
karena tidak bisa lalu dengan cara menempu peperangan. Allah SWT berfirman,
„dan perangila dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah
kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
melampaui batas.”
3. Masyarakat
Indonesia dibebaskan dari pemujaan berhala danØ
pendewaanraja-raja serta dibimbing agar menghambakan diri hanya kepada Rasa persamaan dan rasa keadilan yang Allah,
Tuhanyang maha Esa. diajarkan islam mampu mengubahmasyarakat Indonesia yang
dulunya menganut sistem kasta dan diskriminasimenjadi masyarakat yang setiap
anggotanya Semangat mempunyai kedudukan,
harkat, martabat dan hak-hak yang sama. cinta tanah air dan rasa kebangsaan
yang didengungkan Islamdengan semboyan”Hubbul-watan minaliiman” (cinta tanah
air sebagian dariiman) mamou mengubah cara berpikir masyarakatIndonesia,
khususnya parapemudanya, yang dulunya bersifat sectarian (lebih mementingkan
Memberikan motivasi sukunya dandaerahnya) menjadi bersifat nasionalis. agar
dapat berbuat lebih baik di masa mendatang
4. Dapat
Hikmah Perkembangan Islam Bagi Pemeluk islam di Indonesia meningkatkan
keyakinan bahwa berjuang di jalan Allah adalah kewajiban Meningkatkan keikhlasan untuk berkorban bagi
setiap orang yang beriman Memberikan
kesadaran kepada umat islam bahwa menegakkan ajaran agama Para ulama menjadi tekun dan ulet dalam islam
membutuhkan perjuangan Memberikan
pemahaman bahwa dakwah islam tidak terbatas pada berdakwah lisan saja .
Komentar
Posting Komentar