Makalah Pendidikan Agama Islam



BAB I
AYAT-AYAT AL-QURAN TENTANG TOLERANSI DAN ETOS KERJA

A.   Surah Al-Kafirun Ayat 1-6
قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ ١  لَآ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ٢  وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ ٣  وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٞ مَّا عَبَدتُّمۡ ٤ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ ٥  لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ ٦
Artinya :
Katakanlah: Hai orang-orang kafir 
Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah 
Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah
Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah
Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku

1.   Kesimpulan Dari Surat Al-Kafirun
Penegasan bahwa tuhan yang di sembah oleh nabi Muhammad saw dan umat islam berbeda dengan orang-orang kafir (orang musyrik yang yang mengingkari Allah swt dan nabi Muhammad saw)
Penolakan untuk mencampuradukan keimanan dan peribadahan dalam ajaran islam dengan ajaran orang kafir oleh Nabi Muhammad dan umat muslim
Surat Al kafirun disebut sgb Al Muqasyqisyah atau penyembuh karena kandungan nya menyembuhkan dan menghilang kemusrikan
Mengajak masing-masing untuk melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan tanpa bersikap saling mengganggu.



2. Perilaku Umat Islam Yang Telah Memahami Kandungan Surah Al-Kafirun
Menolak ajaran kaum musyrik untuk menukar-nukar pengalaman dalam keimanan dan peribadahan atau untuk keluar dari agama islam dan menganut agama mereka dengan tegas dan bijaksana.
Bertekad dan berusaha secara sungguh-sungguh agar senantiasa meyakani agama islam dan mengamalkan seluruh ajarannya dengan bertaqwa kepada Allah swt
Walaupun antara umat muslim dan nonmuslim tidak ada toleransi dalam keimanan tapi tetap melakukan toleransi dalam pergaulan bermasyarakat.
3. Menerapkan Perilaku Bertoleransi Dan Beretika   
1.   Menjalankan ibadah sesuai aturan agama dengan sebaik-baiknya.
2.   Tidak saling mengejek dan mencela penganut agama lain.
3.  Menghormati penganut agama lain yang sedang merayakan hari besar   agamanya.
4.   Menghormati dan menghargai sesame muslim yang berbeda tata cara ibadahnya.
5.   Menghormai dan menghargai perbedaan pendapat antar kelompok Islam.
6.   Tidak menganggap remeh kelompok Islam lain dan penganut agama lain.

B.   Surah Yunus (10) : 40-41
وَمِنۡهُم مَّن يُؤۡمِنُ بِهِۦ وَمِنۡهُم مَّن لَّا يُؤۡمِنُ بِهِۦۚ وَرَبُّكَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُفۡسِدِينَ ٤٠ وَإِن كَذَّبُوكَ فَقُل لِّي عَمَلِي وَلَكُمۡ عَمَلُكُمۡۖ أَنتُم بَرِيٓ‍ُٔونَ مِمَّآ أَعۡمَلُ وَأَنَا۠ بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ ٤١
Artinya :
                “Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”. ( QS Yunus 40-41 )

1.   Kesimpulan Surat Yunus Ayat 40-41
Umat manusia yang hidup setelah diutusnya nabi muhammad saw terbagi menjadi 2 golongan, ada umat yang beriman terhadap kebenaran kerasulan dan kitab suci yang disampaikannya dan ada pula golongan orang yang mendustakan kebenaran kerasulan nabi muhammad dan tidak beriman kepada Al-qur’an
Allah maha mengetahui sikap dan perilaku orang-orang beriman yang selama hidup di dunia senantiasa bertaqwa kepada-Nya, begitu juga orang kafir yang tidak beriman kepada-Nya.
Orang beriman harus tegas dan berpendirian teguh dan yakin bahwa nabi muhammad betul-betul rasul Allah swt yang terakhir dan al-qur’an merupakan kitab yang berisi firman Allah swt

2.   Perilaku Orang Yang Mengamalkan Surah Yunus  : 40-41.
·         Tidak suka mencemooh penganut agama lain maupun kelompok Islam lain dengan mengatakan bahwa dirinyalah yang paling benar.
·         Menghormati  dan menghargai pendapat penganut agama lain maupun kelompok Islam lain dalam suatu masalah.
·         Bersungguh-sungguh dalam menjalankan syariat Islam.
·         Meyakini dalam hatinya bahwa setiap orang akam bertanggung jawab terhadapapa yang ia lakukan.

3.   Menerapkan Perilaku Bertoleransi Dan Beretika Dalam Pergaulan
·         Jika kita bertetangga dengan penganut agama lain, maka jangan sekali-kali mengejek mereka atas keyakinan yang mereka anut.
·         Sedikit-sedikit boleh ajarkan mereka tentang keindahan islam.
·         Jika mereka tidak tertarik untuk mengikuti ajaran Islam, maka tidak ada hak bagi kita untuk memaksakan kehendak.
·         Mengundang mereka ketika kita mengadakan suatu acara, serta menerima dan menghadiri undangan mereka.
·         Jika saudara kita dari kelompok Islam lain atau pun dari penganut agama lain sedang tertimpa musibah, kita wajib menolong, mendampingi serta mendoakan mereka.

C.   Surah Al-Kahfi (18) : 29
وَقُلِ ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكُمۡۖ فَمَن شَآءَ فَلۡيُؤۡمِن وَمَن شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡۚ إِنَّآ أَعۡتَدۡنَالِلظَّٰلِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمۡ سُرَادِقُهَاۚ وَإِن يَسۡتَغِيثُواْ يُغَاثُواْ بِمَآءٖ كَٱلۡمُهۡلِ يَشۡوِي ٱلۡوُجُوهَۚ بِئۡسَ ٱلشَّرَابُ وَسَآءَتۡ مُرۡتَفَقًا ٢٩
Artinya :
“dan Katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.

1.   Kesimpulan Surat Al-Kahfi Ayat 29
·         Kebenaran itu datangnya dari Allah swt sedangkan yang salah datangnya bukan dari Allah swt
·         Manusia baik sebagai individu maupun kelompok memiliki kebebasan penuh untuk menentukan pilihan terhadap agama yang akan dianutnya
·         Manusia yang memilih agama yang salah yakni yang tidak berasal dari Allah swt dan mengandung unsur menyekutukan Allah dianggap zalim sedangkan balasan bagi orang yang zalim adalah neraka.



2.   Perilaku Orang Yang Mengamalkan Surah Al-Kahfi : 29
Orang yang mengamalkan ayat ini adalah orang yang berpegang teguh terhadap nilai-nilai agama yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Mereka tetap beriman dan berpegang teguh terhadap aturan Allah walaupun godaan dan rayuan untuk melepaskan keyakinan datang silih berganti. Karena mereka menyadari bahwa keputusan yang diambil pasti akan menerima konsekuensi dari apa yang dipilihnya. Keimanan yang diambil akan mendapatkan ridho Allah, begitu pula kekufuran yang diambil akan mendapatkan ganjarannya.

3.   Penerapan Sikap Toleransi Dan Etika Pergaulan Sesuai Surah Al-Kahfi : 29
Setiap orang, siapapun tidak boleh memaksakan keyakinan yang ia percayai kepada orang lain, begitu pula sebaliknya. Keyakinan merupakan hak yang sangat asasi dan fundamental dalam kehidupan seseorang. Pemaksaan terhadap keyakinan adalah dilarang dan tidak diperbolehkan oleh aturan agama Islam, serta pelanggaran terhadap hak asasi seseorang dalam beragama.

D.  Surah Al-Mujadillah (58) Ayat 11
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمۡ تَفَسَّحُواْ فِي ٱلۡمَجَٰلِسِ فَٱفۡسَحُواْ يَفۡسَحِ ٱللَّهُ لَكُمۡۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُواْ فَٱنشُزُواْ يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١١
                                       
Artinya
“Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: ‘berlapang-lapanglah dalam majelis’, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberikan kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan; ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah maha mngetahui apa yang kamu kerjakan,”.
 (Q.S Al-Mujadilah, 58; 11)

1.   Kesimpulan Surah Al-Mujadilah Ayat 11
Kesimpulan isi atau kandungan ayat 11 asurah Al-Mujadilah antara lain sebagai berikut:
Suruhan untuk memberikan kelapangan kepada orang lain dalam majelis ilmu, majelis zikir, dan segala majelis yang sifatnya menaati Allah SWT dan rasul-nya.
Apabila disuruh bangun untuk melakukan hal-hal yang baik dan diridai Allah, maka penuhilah suruhan tersebut dengan segera dan dengan cara yang sebaik-baiknya.
Allah SWT mengangkat orang-orang beriman atas orang-orang yang tidak beriman beberapa derajat tingginya, dan Allah SWT mengangkat orang-orang beriman dan berilmu pengetahuan atas orang-orang yang beriman tetapi tidak berilmu pengetahuan beberapa derajat tingginya. Ringkasnya Allah SWT meninggikan derajar orang-orang beriman, teristimewa orang-orang beriman lagi berilmu pengetahuan.

2.   Penjelasan
a)      Ayat Al-Qur’an surah Al-Mujadilah ayat 11 isinya antara lain berkaitan dengan adab atau tatakrama yang harus diterapkan dalam majelis-majelis yang baik dan diridai Allah SWT. Misalnya majelis ta’lim, majelis ilmu pengetahuan dan teknologi, majelis zikir, dan majelis salat jum’at berjamaah.
b)      Adab atau tata krama yag dimaksud yaitu memberikan kelapangan kepada orang-orang  yang akan mengunjungi yang berada dalam majelis-majelis tersebut dengan cara, seperti; mempersilakan orang lain yang datang belakangan untuk duduk di samping kita sekiranya masih kosong, menciptakan suasana nyaman, mewujudkan rasa persaudaraan, saling menghormati dan saling menyayangi, serta tidak boleh menyuruh orang lain yang lebih dulu menempati tempat duduknya untuk pindah ke tempat lain tanpa alasan yang diberikan oleh syara.
c)      Mukmin/mukminah apabila diperitah Allah SWTndan rasul-nya untuk bangun melaksanakan hal-hal yang baik yang di ridai-nya, seperti salat, menuntut ilmu, berjuang di jalan Allah, dan membiasakan diri dengan akhlak terpuji, maka perintah tersebut hendaknya segera ndilaksanakan dengan niat ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syarat
d)     Ilmu pengetahuan mempunyai banyak keutamaan. Perbuatan ibadah yang tidak dikerjakan sesuai dengan ilmu tentang ibdah tersebut, tentu tidak akan di terima Allah SWT.

E.  Surah Al-Jumuah (62) Ayat 9-10
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩
 Artinya: (9)“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari jum’at,maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan lah jual beli, yang demikian itu lebih baaik bagimu. Jika kamu mengetahui,”
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠

Artinya (10)“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaralah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(Q.S Al-Jumu’ah, 62: 9-10)


1.      Kesimpulan Surah Al-Jumu’ah ayat 9-10
Kesimpulan dari Al-Qur’an Surah Al-Jumu’ah: 9-10 tersebut adalah:
  Seruan Allah SWT terhadap orang-orang beriman atau umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai mukalaf untuk melaksanakan salat jumat. Agar dapat melaksanakan salat jumat umat islam diwajibkan untuk meninggalkan segala pekerjaannya, seperti menuntut ilmu dan berjual-beli umat islam yang memenuhi aeruan Alah SWT tersebut tentu akan memperoleh banyak hikmah.
  Umat islam yang telah selesai menunaikan salat diperintah Allah SWT untuk berusaha atau bekerja agar memperoleh karunia-nya, karunia Allah SWT itu antara lain: ilmu pengetahuan, harta benda, jabatan, kesehatan, kekuatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Di mana pun dan kapan pun kaum muslimin berada serta apa pun yang mereka kerjakan,. Mereka di tuntut oleh agamanya agar selalu mengingat Allah SWT. Insya Allah dengan cara-cara seperti itu umat islam akan meraih keberuntungan.
Mengacu kepada Q.S. Al-Jumu’ah: 9-10, umat islam diperintah oleh agamanya agar senantiasa berdisiplin dalam menunaikan ibadah wajib, seperti salat, dan selalu giat berusaha atau bekerja sesuai dengan nilai-nilai islam (etos kerja yang islami). Termasuk ke dalam etos kerja yang islami antara lain : belajar secara sungguh-sumgguh, bekerja keras, dan berkrya secara produktif sehingga dapat mendorong keadaan ke arah yang lebih maju.












BAB II
BERIMAN KEPADA HARI AKHIR

A.   Pengertian Iman kepada Hari Akhir
Iman secara bahasa berarti percaya. Iman menurut istilah berarti meyakini sepenuh hati yang diucapkan secara lisan dan diwujudkan dalam perbuatan. Iman kepada hari akhir berarti mempercayai dengan sepenuh hati, bahwa suatu saat dunia beserta isinya akan berakhir atau hancur serta manusia akan dibangkitkan dari kubur menuju akhirat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia. Keyakinan tersebut diwujudkan dalam perbuatan atau tingkah laku. Iman kepada hari akhir merupakan salah satu rukun iman. Selain itu, iman kepada hari akhir termasuk sendi-sendi keimanan yang sangat mendasar dalam akidah Islam.
Al-Qur’an merupakan pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Rambu-rambu yang ada dalam Al-Qur’an harus ditaati jika seseorang ingin hidup bahagia di dunia dan akhirat. Banyak orang yang merugi karena mengira dunia adalah tujuan akhir sehingga mereka mengira kesuksesan di dunia adalah segalanya.
Kesalahan mengira bahwa dunia adalah tujuan akhir juga dialami oleh umat terdahulu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt. yang berbunyi seperti berikut.
بَلۡ تُؤۡثِرُونَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا ١٦  وَٱلۡأٓخِرَةُ خَيۡرٞ وَأَبۡقَىٰٓ ١٧ إِنَّ هَٰذَا لَفِي ٱلصُّحُفِ ٱلۡأُولَىٰ ١٨
Artinya: “Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. Sesungguhnya ini terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, (yaitu)kitab-kitab Ibrahim dan Musa.” (Q.S. al-A’l-a [87]: 16–19)
Ayat Al-Qur’an di atas menjelaskan bahwa orang-orang kafir memilih kehidupan dunia yang tidak kekal. Mereka mengabaikan kehidupan akhirat yang kekal. Suatu tindakan yang tidak patut ditiru oleh orang-orang beriman. Tidak ada seorang pun yang mengetahui dengan pasti waktu kedatangan hari akhir. Bahkan, Nabi Muhammad saw. juga tidak mengetahui dengan pasti waktu kedatangan hari akhir.
Waktu kedatangan hari akhir merupakan rahasia Allah Swt. Akan tetapi, hari akhir pasti datang. Hal tersebut dapat diketahui dari ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang hari akhir. Banyak sekali ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang hari akhir.

2.   Tanda-Tanda Kiamat
Tanda-tanda kiamat dibagi menjadi dua, yaitu tanda-tanda kecil dan tanda-tanda besar kiamat. Tanda-tanda kecil kiamat menandakan bahwa kiamat sudah dekat. Tanda-tanda kecil kiamat antara lain sebagai berikut.
a. Ilmu agama sudah dianggap tidak penting lagi.
b. Tersebarnya perzinaan.
c. Minuman keras merajalela.
d. Fitnah muncul di mana-mana.
e. Hamba sahaya perempuan dikawini tuannya.

Munculnya tanda-tanda besar kiamat menandakan bahwa kiamat sudah sangat dekat.
Adapun tanda-tanda besar kiamat antara lain sebagai berikut.
a. Rusaknya Kakbah.
b. Matahari terbit dari barat.
c. Keluarnya Imam Mahdi.
d. Munculnya binatang ajaib yang bisa berbicara.
e. Keluarnya bangsa Yakjuj dan Makjuj.

3.   Nama-Nama Hari Akhir
Hari akhir memiliki nama lain yang cukup banyak. Minimal ada 29 nama lain hari akhir. Nama-nama hari akhir yang diberikan oleh Allah menggambarkan keadaan hari kiamat hingga saat manusia dibangkitkan, dihisab, dan mendapat balasan dari Allah Swt. Nama-nama hari akhir sebagai berikut.
a. Yaumul Qiya-mah, hari kiamat.
b. Yaumur Ra-jifah, hari lindu besar.
c. Yaumus Sa-‘iqah, hari keguncangan.
d. Yaumuz Zalzalah, hari keguncangan/keruntuhan.
e. Yaumul H. a-qqah, hari kepastian.
f . Yaumul Qa-ri‘ah, hari keributan.
g. Yaumul Akhir, hari akhir.
h. Yaumut Ta-mmah, hari bencana agung.
i. Yaumul ‘Asi - r, hari sulit.
j . Yaumun la - raiba fi-hi, hari yang tidak ada lagi keraguan padanya.
k. Yaumul Ba‘s . , hari kebangkitan.
l. Yaumut Tagabun, hari terbukanya segala keguncangan.
m. Yaumun Nusyu-r, hari kebangkitan.
n. Yaumut Tana-d, hari panggilan.
o. Yaumul Mi - za-n, hari pertimbangan.
p. Yaumun la - tajzi- nafsun an nafsin syaian, hari yang tidak dapat seseorang    diberi ganjaran oleh yang lain sedikit pun.
q. Yaumul Jam‘i, hari pengumpulan.
r . Yaumul Fas.
l, hari pemisahan.
s. Yaumul Wa-qi‘ah, hari kejatuhan.
t. Yaumul Ma - hsya - r, hari berkumpul.
u. Yaumud Di - n, hari keputusan.
v. Yaumut. Tala-q, hari pertemuan.
w.Yaumul Jaza-’, hari pembalasan.
y. Yaumul ‘Ard., hari pertontonan.
z. Yaumul Gasyiyah, hari pembalasan.
aa. Yaumul Khulu - d, hari yang kekal.
ab. Yaumul Khizyi, hari kehinaan.
ac. Yaumul Wa‘i - d, hari ancaman.
ad. Yaumul .Hisa - b, hari perhitungan.

MACAM-MACAM SURGA
1.   Surga Firdaus
Mengenai surga firdaus ini, dalam Al Qur'an, surat Al Kahfi, ayat 107, Allah swt. telah menegaskan:
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ كَانَتۡ لَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلۡفِرۡدَوۡسِ نُزُلًا ١٠٧
"sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh bagi mereka adalah 'surga firdaus menjadi tempat tinggal".

Juga penegasanya dalam Al Qur'an, surat Al Mu'minuun, ayat 9-11.
وَٱلَّذِينَ هُمۡ عَلَىٰ صَلَوَٰتِهِمۡ يُحَافِظُونَ ٩  أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡوَٰرِثُونَ ١٠ ٱلَّذِينَ يَرِثُونَ ٱلۡفِرۡدَوۡسَ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ١١
 "Dan orang-orang yang memelihara shalat: Mereka itu adalah orang - orang yang akan mewarisi (yaitu) yang bakal mewarisi surga firdaus, mereka kekal di dalamnya".

2.   Surga Adn
Surga 'Adn ini telah banyak sekali dijelaskan dalam Al Qur'an. yaitu sebagai berikut: Firman Allah swt. di dalam surat Thaaha, tepatnya ayat 76
جَنَّٰتُ عَدۡنٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ جَزَآءُ مَن تَزَكَّىٰ ٧٦
"(Yakni) surga 'Adn yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, didalam nya mereka kekal.dan itulah (merupakan) balasan bagi orang yang ( dalam keaddan ) bersih ( saat didunianya dari berbagai dosa )".
Firman-nya lagi didalam surat Shaad, ayat 50 :
 جَنَّٰتِ عَدۡنٖ مُّفَتَّحَةٗ لَّهُمُ ٱلۡأَبۡوَٰبُ ٥٠
" (Yaitu) surga'Adn yang pintu - pintunya terbuka bagi mereka".

3.   Surga Na'iim
Dalam Al Qur'an surat al Hajj, ayat 56. Allah swt.telah menegaskan :
ٱلۡمُلۡكُ يَوۡمَئِذٖ لِّلَّهِ يَحۡكُمُ بَيۡنَهُمۡۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فِي جَنَّٰتِ ٱلنَّعِيمِ ٥٦
 "Maka orang - orang beriman dan mengerjakan amal shaleh ada di dalam surga yang penuh kenikmatan".
Firman-nya lagi dalam surat Al Luqman, ayat 8 :
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلنَّعِيمِ ٨
 "Sesungguhnya orang - orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, bagi mereka bakal mendapat surga yang penuh kenikmatan".

4.   Surga Ma'wa
Surat As Sajdah, ayat 19 Allah swt. menegaskan:
أَمَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمۡ جَنَّٰتُ ٱلۡمَأۡوَىٰ نُزُلَۢا بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ١٩
"Adapun orang - orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.maka bagi mereka mendapat surga - surga tempat kediaman, merupakan pahala pada apa yang telah mereka:kerjakan".
Firman-nya lagi didalam surat An Naazi'aat, ayat 41:
فَإِنَّ ٱلۡجَنَّةَ هِيَ ٱلۡمَأۡوَىٰ ٤١
"Maka sesungguhnya surga ma'walah tempat tinggal(nya)".

5.   Surga Darussalam
 Mengenai surga Darussalam ini, telah banyak dijelaskan didalam Al Qur'an, diantaranya ialah : Dalam surat Yunus, ayat 25 :
وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَىٰ دَارِ ٱلسَّلَٰمِ وَيَهۡدِي مَن يَشَآءُ إِلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ ٢٥
"Dan allah menyeru (manusia) ke Darussalam (yakni surga), dan memimpin orang yang dikhendaki-nya kepada jalan yang lurus".

6.   Surga Daarul Muqoomah
Sesuai dengan penegasan allah swt. di dalam Al Qur'an, surat Faathir, ayat 34-35:
وَقَالُواْ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ ٱلَّذِيٓ أَذۡهَبَ عَنَّا ٱلۡحَزَنَۖ إِنَّ رَبَّنَا لَغَفُورٞ شَكُورٌ ٣٤ ٱلَّذِيٓ أَحَلَّنَا دَارَ ٱلۡمُقَامَةِ مِن فَضۡلِهِۦ لَا يَمَسُّنَا فِيهَا نَصَبٞ وَلَا يَمَسُّنَا فِيهَا لُغُوبٞ ٣٥ [سورة فاطر,٣٤-٣٥]
"Dan berkatalah mereka : Segala puji bagi allah yang telah mengapus (rasa) duka cita dari kami. Sesungguhnya Tuhan kami adalah Maha Pengmpun lagi Maha Mensyukuri: Yang memberi tempat kami di dalam tempat yang kekal (surga) dan karunia-nya".

7.   Surga maqoomul Amiin
Sesuai dangan penegasan Allah swt. didalam Al Qur'an, surat Ad Dukhan, ayat 51:
 إِنَّ ٱلۡمُتَّقِينَ فِي مَقَامٍ أَمِينٖ ٥١
"sesungguhnya orang - orang yang bertawakal tinggal didalam tempat yang aman (surga)".

8.  Surga Khuldi
Di dalam Al Qur'an tepatnya surat Al Furqaan, ayat 15, Allah swt. Telah menegaskan :
قُلۡ أَذَٰلِكَ خَيۡرٌ أَمۡ جَنَّةُ ٱلۡخُلۡدِ ٱلَّتِي وُعِدَ ٱلۡمُتَّقُونَۚ كَانَتۡ لَهُمۡ جَزَآءٗ وَمَصِيرٗا ١٥
"Katakanlah : "Apa (siksa) yang seperti itu yang baik, atau surga yang kekal, yang telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa, sebagai balasan dan kediaman kembali mereka".

MACAM MACAM NERAKA
1.   Huthamah
Nama ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat Al-Humazah (104) ayat 4-5.didalamya ditempati orang-orang yahudi.
 كَلَّاۖ لَيُنۢبَذَنَّ فِي ٱلۡحُطَمَةِ ٤ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا ٱلۡحُطَمَةُ ٥
 “sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? “
 
2.   Hawiyah
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Qori'ah (101) ayat 9-10.
فَأُمُّهُۥ هَاوِيَةٞ ٩  وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا هِيَهۡ ١٠

maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? didalamnya ditempati orang-orang munafik dan orang-orang kafir”.

3.   Jahannam
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat al-hijr (15) ayat 43.
 وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوۡعِدُهُمۡ أَجۡمَعِينَ ٤٣ 
 “Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya.”
 
4.   Jahim
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran surat As-Syu'araa (26) ayat 91.
وَبُرِّزَتِ ٱلۡجَحِيمُ لِلۡغَاوِينَ ٩١
 “dan diperlihatkan dengan jelas neraka Jahim kepada orang-orang yang sesat",  
didalamnya ditempati orang-orang musyrik.”

5.   Saqar
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muddatstsir (74) ayat 26-27,
 سَأُصۡلِيهِ سَقَرَ ٢٦  وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا سَقَرُ ٢٧
 “Aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) Saqar. Tahukah kamu apakah (neraka) Saqar itu?”
Al-Quran Surat Al-Muddatstsir (74) ayat 42
 مَا سَلَكَكُمۡ فِي سَقَرَ ٤٢
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" didalamnya ditempati orang-orang penyembah berhala.


6.   Sa'ir
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa' (4) ayat 10;
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا ١٠
 “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api menyala-nyala (Neraka).”

Surat Al-Mulk (67) ayat 5,
وَلَقَدۡ زَيَّنَّا ٱلسَّمَآءَ ٱلدُّنۡيَا بِمَصَٰبِيحَ وَجَعَلۡنَٰهَا رُجُومٗا لِّلشَّيَٰطِينِۖ وَأَعۡتَدۡنَا لَهُمۡ عَذَابَ ٱلسَّعِيرِ ٥
 “Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.”

Surat Al-Mulk (67) ayat 10,11 dan lain-lain.
وَقَالُواْ لَوۡ كُنَّا نَسۡمَعُ أَوۡ نَعۡقِلُ مَا كُنَّا فِيٓ أَصۡحَٰبِ ٱلسَّعِيرِ ١٠  فَٱعۡتَرَفُواْ بِذَنۢبِهِمۡ فَسُحۡقٗا لِّأَصۡحَٰبِ ٱلسَّعِيرِ ١١
 “Dan mereka berkata: "Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala. Mereka mengakui dosa mereka.Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala. Di dalamnya ditempati orang-orang Nasrani.”


7.  Wail
Nama neraka ini tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Muthaffifin, ayat 1-3.

وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ ١  ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ ٢  وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ ٣
1. Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curan
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi
3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi

B.   Peristiwa setelah Hari Kiamat
Setelah kehidupan di dunia ini ada kehidupan lagi, yaitu kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai setelah terjadinya hari kiamat. Pada hari kiamat seluruh makhluk ciptaan Allah Swt. mati. Allah Swt., Zat Yang Mahakekal tetap abadi selama-lamanya meskipun seluruh makhluk hancur binasa. Setelah Malaikat Israfil meniup nafiri atas perintah Allah Swt. dibangkitkannya nyawa seluruh manusia yang telah terkubur bermiliar tahun yang lalu.
Keadaan manusia setelah dibangkitkan berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Ada yang dibangkitkan dengan wajah berseri-seri dan ada yang dibangkitkan dengan wajah bermuram durja. Keadaan ini sesuai dengan amal perbuatannya selama hidup di dunia. Jika amal perbuatan di dunia adalah amal kebajikan, mereka akan dibangkitkan dengan wajah berseri. Mereka yang ketika hidup di dunia hanya berbuat maksiat dan menumpuk dosa, akan dibangkitkan dengan wajah bermuram durja. Nyawa yang telah dibangkitkan tersebut berbondong-bondong menuju padang Mahsyar.
Di padang Mahsyar inilah manusia menunggu panggilan Allah Swt. Panggilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia. Seluruh amal yang telah dilakukan di dunia akan dimintakan pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Pada hari itu tidak ada manusia yang dapat mengelak dari pertanggung jawaban. Setiap manusia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia. Tidak ada satu pun manusia yang mempertanggung jawabkan perbuatan orang lain. Tidak ada seorang pun yang membantu atau membela kita dalam pertanggung jawaban tersebut.
Catatan yang sangat terperinci dan tidak ada satu pun amal yang terlewat. Catatan tersebut dibuat oleh Malaikat Rakib dan Malaikat Atid yang mendampingi manusia setiap saat. Pada hari itu mulut dikunci dan yang berbicara adalah anggota tubuh. Allah Swt. dan diri sendiri yang menjadi saksi pada hari itu.
Pengadilan Allah Swt. merupakan pengadilan yang sangat adil. Semua manusia akan merasakan keadilannya. Amal perbuatan manusia ditimbang untuk mengetahui amal yang lebih berat, amal baik atau amal buruk. Jika amal baik yang lebih berat, surga-Nya telah menunggu. Sebaliknya, jika amal buruk yang lebih berat, neraka dan siksa-Nya telah menanti.
Konsep tentang hari pembalasan diingkari oleh masyarakat jahiliah. Mereka tidak mempercayai adanya hari pembalasan. Bagi mereka kehidupan hanya sampai dunia ini dan tidak ada lagi kehidupan setelah kehidupan di dunia. Masyarakat jahiliah menganggap bahwa manusia tidak akan dibangkitkan dan diminta pertanggungjawaban atas perbuatan di dunia. Masyarakat jahiliah menganggap konsep tentang hari kebangkitan dan pertanggungjawaban amal hanya khayalan yang bertujuan menakut-nakuti mereka.

C.   Perilaku dan Penerapan Hikmah Beriman kepada Hari Akhir

1.       Perilaku yang Mencerminkan Iman kepada Hari Akhir
Iman kepada hari akhir akan berdampak pada perilaku dalam keseharian. Seseorang yang beriman kepada hari akhir akan terlihat dari perilaku sehari-hari. Di antara perilaku yang mencerminkan iman kepada hari akhir sebagai berikut.
a. Selalu Berusaha Menjadi Lebih Baik
b. Tidak Silau pada Gemerlap Dunia
c. Tidak Iri atas Nikmat Orang Lain
d. Bersikap Rendah Hati
e. Menghindari Sifat Cinta Dunia dan Harta Secara Berlebihan
f. Bersikap Optimis dan Lapang Dada

2.      Hikmah Beriman kepada Hari Akhir
Ø  Memperkuat keyakinan akan kekuasaan dan keadilan Allah Swt.
Ø  Memperluas keyakinan tentang adanya hisab, mizan, mahsyar, sirat, surga, dan neraka.
Ø  Memberi motivasi untuk selalu berbuat baik dan menjauhi maksiat.
Ø  Memotivasi agar bersikap optimis dan hati-hati serta menumbuhkan sikap sabar
Ø  Mendorong untuk membiasakan diri berakhlak mulia
Ø  Memperoleh ketenangan hati.
Ø  Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Swt.




















BAB III
MEMBIASAKAN PERILAKU TERPUJI

A. Adil
1. Pengertian Adil
Kata adil secara bahasa artinya sama berat, tidak berat sebelah, atau tidak memihak. Secara istilah, adil diartikan dengan sikap menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dengan demikian, adil tidak selalu berarti memberikan sesuatu kepada orang lain dengan jumlah sama persis. Dalam Al-Qur’an, adil juga mengandung banyak pengertian sesuai konteks ayat-ayatnya. Adil kadang diartikan dengan seimbang, benar, tebusan, atau memberikan segala sesuatu kepada yang berhak. Contohnya pengertian adil yang dijelaskan dalam firman Allah sebagai berikut.
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ فَقِيرٗا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِهِمَاۖ فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن تَعۡدِلُواْۚ وَإِن تَلۡوُۥٓاْ أَوۡ تُعۡرِضُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ١٣٥ 
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu . . . . (Q.S. an-Nisa - ’ [4]: 135)
Keadilan pada ayat di atas mengandung pengertian bersikap seimbang/jujur saat menjadi saksi, baik kepada diri sendiri, orang tua, maupun kerabat kita.
Oleh karena itu, dalam bahasa Arab, adil dapat dibedakan menjadi dua istilah, yaitu al-‘adl dan al-‘idl. Jika al-‘adl merupakan keadilan yang ukurannya didasarkan pada kalbu ataupun rasio, al-‘idl merupakan keadilan yang dapat diukur dengan fisik ataupun pancaindra, seperti timbangan maupun hitungan.
Dalam Surah Al-Ma - 'idah [5] ayat 8 dijelaskan tentang keutamaan bersikap adil yang berbunyi: 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ ٨
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadailan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.
 (Q.S. al-Ma - 'idah (5): 8).

2. Contoh Perilaku Adil
a. Memenuhi Hak Allah, Diri Sendiri, dan Orang lain
Contoh sikap adil adalah proporsional dalam menjalani hidup. Sebagaimana pesan Rasulullah saw. kepada Abdullah bin ‘Amr ketika ia terus-menerus puasa pada siang hari dan salat pada malam hari dalam hadis yang berbunyi sebagai berikut.
”Sesungguhnya untuk tubuhmu ada hak (untuk beristirahat), dan sesungguhnya bagi kedua matamu punya hak, dan kepada istrimu punya hak, dan untuk orang yang menziarahi kamu juga mempunyai hak . . . .”
 (H.R. Muttafaq ‘Alaih)
b. Tidak Pilih Kasih
c. Menjunjung Kebenaran

3. Berperilaku Adil dalam Hidup Sehari-hari
a. Berlaku Adil dalam Bidang Hukum
Rasulullah saw. pernah menyampaikan wasiat kepada Mu’a - z yang artinya,
”Hati-hatilah terhadap doa orang yang dianiaya karena tidak ada hijab (halangan) antara doa itu dengan Allah.”(H.R. Muttafaqu ’Alaih)
Dalam upaya menegakkan keadilan di depan hukum, kita bisa mengambil teladan dari Rasulullah saw. Beliau pernah bersumpah di hadapan umatnya sebagaimana diceritakan Usamah kepada Aisyah r.a. dalam hadis yang berbunyi sebagai berikut.
Artinya: ”Jika sekiranya Fatimah binti Muhammad saw. telah terbukti mencuri maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
b. Berperilaku Adil dalam Kehidupan Sosial
c. Berperilaku Adil dalam Bidang Ekonomi

B. Rida
1. Pengertian Rida
Rida adalah sikap menerima segala ketentuan Allah Swt., tenang dalam menghadapi cobaan dengan senantiasa berusaha, dan tidak mudah putus asa. Bersikap rida berarti menerima secara sungguh-sungguh dari dalam hati atas pemberian Allah melalui nalar pikiran yang positif bahwa Allah telah memberikan kenikmatan sesuai ukuran kebutuhan kita.
Rasulullah menyampaikan banyak hadis yang menjelaskan tentang perlunya sikap rida. Suatu kali beliau di hadapan sahabat bersabda yang artinya,
”Beruntunglah orang yang mendapatkan hidayah Islam, rezeki yang mencukupi hidupnya, dan ia pun rida atas segala ketetapan Allah”. (H.R. Tirmiz . i -)
Oleh karena itu, menegakkan keadilan butuh kesungguhan dan kerja keras. Salah satunya adalah sahabat Abdullah bin Mas’ud r.a. Beliau pernah menyatakan,
”Sungguh aku lebih suka menjilati kerikil yang panas daripada aku berkata, ’Seandainya hal ini tidak terjadi,’ padahal peristiwa itu telah terjadi. Atau mengatakan, ’Seandainya hal ini benar-benar terjadi,’ ketika peristiwa itu tidak terjadi.”
2. Contoh Perilaku Rida
Contoh perilaku rida adalah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan rezeki dari Allah kemudian tetap bersyukur dengan besarnya rezeki yang diperolehnya dalam jumlah berapa pun. Allah telah menetapkan rezeki dengan ukuranukuran tertentu
وَإِذۡ تَأَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡۖ وَلَئِن كَفَرۡتُمۡ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٞ ٧
Artinya: Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ”Sesungguhnya jika
kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu,
tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat
berat.” (Q.S. Ibr-ah-im [14]: 7)

3. Berperilaku Rida dalam Hidup Sehari-hari
Berperilaku rida dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan dengan sikap-sikap sebagai berikut.
a. Selalu Berpikir Positif
b. Selalu Berikhtiar kepada Allah Swt.
c. Mampu Mengambil Hikmah dari Segala Ketentuan Allah Swt.
d. Senantiasa Bersyukur atas Segala Sesuatu

C. Amal Saleh
1. Pengertian Amal Saleh
Amal saleh secara bahasa berarti perbuatan baik. Secara istilah amal saleh dapat diartikan dengan perbuatan kebajikan yang dilandasi iman kepada Allah Swt. dengan niat memperoleh rida-Nya.
Dalam ayat-ayat Al-Qur’an dapat ditemukan sekitar 28 ayat yang menyebut anjuran beriman dan beramal secara bersamaan. Salah satunya ayat yang berbunyi sebagai berikut.
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِ‍َٔايَٰتِنَا وَٱسۡتَكۡبَرُواْ عَنۡهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمۡ أَبۡوَٰبُ ٱلسَّمَآءِ وَلَا يَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ حَتَّىٰ يَلِجَ ٱلۡجَمَلُ فِي سَمِّ ٱلۡخِيَاطِۚ وَكَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلۡمُجۡرِمِينَ ٤٠


Artinya:“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, Kami tidak akan membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Mereka itulah penghuni-penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.”(Q.S. al-A‘ra-f [7]: 42)

2. Contoh Amal Saleh
Agar setiap kebajikan kita termasuk amal saleh sehingga bernilai ibadah harus memenuhi syarat berikut.
a. Didasari dari Niat Ikhlas karena Allah Swt.
b. Dilakukan karena Iman
c. Tidak Melakukan Maksiat

Amalan Penghapus Amal Saleh          Perbuatan maksiat yang dapat menghapuskan amal saleh (tuhbitul amal) antara lain enam hal sebagai berikut.

1. Sibuk untuk Mengurusi Kesalahan Orang Lain
2. Dihinggapi Penyakit Hati
3. Cinta Dunia Secara Berlebihan
4. Tidak Memiliki Rasa Malu
5. Panjang Angan-Angan
6. Berbuat Zalim

3. Membiasakan Diri Beramal Saleh
Untuk membiasakan diri beramal saleh dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut ini.
a. Menghormati Sesama Manusia
b. Memanfaatkan Kemampuan Diri
c. Menggunakan Ilmu dengan Benar
d. Memanfaatkan Harta

ءَامِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُواْ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسۡتَخۡلَفِينَ فِيهِۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَأَنفَقُواْ لَهُمۡ أَجۡرٞ كَبِيرٞ ٧
Artinya: ”. . . dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.”
(Q.S. al-H. adi - d [57]: 7).

Agar Anda terbiasa berperilaku adil, rida, dan amal saleh perlu memperhatikan ha lhal sebagai berikut.
1. Menjalankan segala sesuatu karena ikhlas mengharapkan rida dari Allah Swt.
2. Selalu menjaga keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
3. Memulai sesuatu dengan berdoa dan memohon perlindungan Allah Swt.
4. Bersikap adil kepada semua orang dalam berbagai hal.
e. Menjaga Lingkungan















BAB IV
HUKUM ISLAM TENTANG KELUARGA

A. Ketentuan Perkawinan
1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt.
Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang berisi perintah menikah sebagai berikut.
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١
Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Q.S. ar-Ru - m [30]: 21)

Hukum menikah adalah sunah muakkad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang.

2. Rukun Nikah
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi berarti pernikahan dianggap belum terjadi. Rukun nikah sebagai berikut.
a. Ada mempelai yang akan menikah.
b. Ada wali yang menikahkan.
c. Ada ijab dan qabul dari wali dan mempelai laki-laki.
d. Ada dua saksi pernikahan tersebut.

3. Syarat Nikah
Selain memiliki rukun, pernikahan juga ada syarat-syarat tertentu sebagai berikut.
a. Calon Suami Telah Baliq dan Berakal
Calon suami disyaratkan telah balig dan berakal. Calon suami juga disyaratkan tidak memiliki halangan syar’i untuk menikahi wanita tersebut.

b. Calon Istri yang Halal Dinikahi
Calon istri disyaratkan wanita yang halal dinikahi dan bersedia dinikahi.

c. Lafal Ijab dan Kabul Harus Bersifat Selamanya
Ijab merupakan pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikatkan diri. Kabul merupakan pernyataan pihak lain yang menyatakan diri menerima pernyataan ijab tersebut. Ijab dan kabul dalam nikah harus bersifat selamanya bukan untuk sementara atau dibatasi oleh waktu. Ijab dan kabul yang bersifat sementara atau yang membatasi waktu pernikahan diharamkan dalam Islam.

d. Dua Orang Saksi
Menurut jumhur ulama akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
2) Minimal dua orang.
3) Laki-laki.
4) Merdeka.
5) Orang yang adil.
6) Muslim.
7) Dapat melihat (menurut ulama Mazhab Syafi‘i).
e. Identitas Pelaku Akad Diungkapkan Secara Jelas
Identitas pelaku akad harus jelas sebagaimana diungkapkan oleh Mazhab Syafi‘i dan Hambali.

f. Wali Harus Memenuhi Syarat
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad nikah tidak sah tanpa wali. Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1) laki-laki,
2) balig dan berakal sehat,
3) beragama Islam,
4) merdeka,
5) memiliki hak perwalian,
6) tidak ada halangan untuk menjadi wali, dan
7) adil.

4. Macam-Macam Pernikahan
a. Nikah Sirri
Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan oleh pemerintah yang wewenangnya ada pada KUA (Kantor Urusan Agama)

b. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah yaitu seseorang menikah dalam batas waktu tertentu dengan memberikan kepada seorang perempuan berupa harta, makanan, atau pakaian. Pernikahan jenis ini dilarang oleh Rasulullah karena bertentangandengan nilai keadilan dalam Islam.
Di antara hikmah pernikahan meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal.
2. Memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina.
3. Membentuk rumah tangga islami yang sejahtera lahir dan batin.
4. Mendidik anak-anak menjadi mulia dan memelihara nasab.
5. Mengikuti sunah rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
6. Memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara dan mendidik anak.
7. Membagi tanggung jawab antara suami dengan istri yang selama ini masih   dipikul sendiri-sendiri.
8. Menyatukan keluarga kedua belah pihak.

c. Poligami
Poligami adalah menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan dengan jumlah lebih dari satu, maksimal empat. Dalam Islam, seorang laki-laki dibolehkan melakukan poligami (Q.S. an-Nisa - ’ [4]: 3), tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang tidak mudah, misalnya harus adil, bisa memenuhi kebutuhan istri, dan terhindari dari perselisihan antaristri. Oleh karena itu, bagi yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, dianjurkan untuk monogami (beristri satu).

Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
1. Kewajiban Suami dan Istri
·         Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
·         Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
·         Menegakkan rumah tangga.
·         Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
·         Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
·         Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
·         Saling setia dan pengertian.
·         Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.
2. Kewajiban Suami
·         Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
·         Membantu peran istri dalam mengurus anak
·         Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
·         Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
·         Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
·         Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.

3. Kewajiban Isteri
·         Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
·         Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
·         Menjaga kehormatan keluarga.
·         Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
·         Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.

5. Hikmah Perkawinan
Pernikahan merupakan sebuah perjanjian suci yang menjadikan Allah Swt. sebagai pemersatunya. Dengan pernikahan, cinta dan kasih sayang terasa lebih nikmat dan menyenangkan. Menikah dalam Islam bukan hanya didasari oleh ketertarikan secara fisik. Ketertarikan secara fisik hanya permulaan ketika seseorang memutuskan untuk membina sebuah keluarga. Puncak dari keindahan pernikahan adalah munculnya keindahan kepribadian dan akhlak yang mulia pada diri suami atau istri.

B. Putusnya Perkawinan
Allah Swt. menjadikan pernikahan sebagai sebuah ikatan yang sakral dan suci. Akan tetapi, ikatan yang suci itu dalam keadaan tertentu terpaksa putus. Penyebab putusnya pernikahan sebagai berikut.
1. Meninggal Dunia
2. Perceraian



Perceraian dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut.
a. Talak
Pengertian talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, meninggalkan, dan memisahkan. Pengertian talak menurut istilah adalah putusnya tali pernikahan yang telah dijalin oleh suami istri. Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.
Artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda,
”Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak.”
(H.R. Abu- Da-ud dan Ibnu Ma-jah)
Setiap suami berhak menalak istrinya sampai tiga kali atau talak tiga. Hak talak berada di tangan suami.

DALIL DISYARI’ATKANNYA TALAK DARI AL-QUR’AN, AS-SUNNAH DAN IJMA.

  Dalil dari Al-Qur’an :
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡ‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٢٢٩

“Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah : 229)


  Dalil dari Sunnah
Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
 مُرْهُفَلْيُرَاجِعْهَاثُمَّلْيَتْرُكْهَاحَتَّىتَطْهُرَثُمَّتَحِيضَثُمَّتَطْهُرَثُمَّإِنْشَاءَأَمْسَكَبَعْدُوَإِنْشَاءَطَلَّقَقَبْلَأَنْيَمَسَّفَتِلْكَالْعِدَّةُالَّتِ ىأَمَرَاللَّهُعَزَّوَجَلَّأَنْيُطَلَّقَلَهَاالنِّسَاءُ        
“Perintahkan kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (mencraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’)  jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)”  (HR. Bukhari dan Muslim).

  Ijma
Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “Sungguh telah dihikayatkan adanya ijma’ atas di syariat-kannya talak (cerai) lebih dari satu ulama.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 411)

1) Sebab-Sebab Talak
Ada beberapa penyebab talak seperti berikut.
a) Li‘an
Li‘an merupakan tuduhan melakukan zina dari seorang suami terhadap istrinya. Li‘an bisa berbentuk tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah melakukan zina, sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi.



b) Ila‘
Ila‘ merupakan sumpah suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Suami boleh menggauli kembali istrinya setelah membayar kafarat. Kafarat ila‘ adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian mereka. Jika tidak sanggup menunaikannya, ia harus berpuasa selama tiga hari.

2) Macam-Macam Talak
Talak dilihat dari segi cara menjatuhkannya dibagi menjadi dua sebagai berikut.
a) Talak Sunny
Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan sunnah atau syariat Islam, yaitu:
(1) menalak istri harus secara bertahap (dimulai dengan talak satu, dua, dan tiga); serta
(2) istri yang ditalak dalam keadaan suci dan belum digauli.

b) Talak Bid‘i
Talak bid‘i merupakan talak yang dijatuhkan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu:
(1) menalak istri dengan tiga kali talak sekaligus;
(2) menalak istri dalam keadaan haid;
(3) menalak istri dalam keadaan nifas; dan
(4) menjatuhkan talak kepada istri yang dalam keadaan suci, tetapi telah digauli sebelumnya, padahal kehamilannya belum jelas.

Talak dilihat dari segi boleh tidaknya suami istri rujuk dibagi menjadi dua sebagai berikut.
a) Talak Raj‘i
Talak raj‘i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak satu atau dua kali. Talak raj‘i menyebabkan suami masih boleh rujuk kepada istrinya tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Rujuk dilakukan dalam masa idah. Talak raj‘i berakibat pada berkurangnya bilangan talak yang dimiliki suami.
b) Talak Ba‘in
Talak ba‘in yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dan suami boleh kembali kepada istri dengan akad dan mahar baru. Talak ba‘in dibagi menjadi dua, yaitu talak ba‘in sugra - dan talak ba‘in kubra-. Talak ba‘in sugra - merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum disetubuhi, talak
raj‘i yang telah habis masa idahnya sementara suami tidak rujuk dalam masa tersebut, dan talak dengan tebusan (khulu’). Talak ba‘in kubra- yaitu talak yang dijatuhkan suami untuk ketiga kalinya. Seorang suami yang telah menjatuhkan talak ba‘in kubra tidak boleh rujuk atau menikah lagi dengan mantan istrinya. Jika suami ingin kembali kepada istri yang telah ditalak ba‘in kubra-, harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) Mantan istri telah menikah dengan pria lain.
2) Telah dicampuri oleh suami barunya.
3) Telah diceraikan oleh suami barunya.
4) Telah habis masa idah sesudah cerai dengan suami barunya.

b. Khulu’
Khulu’ (talak tebus) merupakantalak yang diucapkan suami dengan cara istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suami. Khulu’ dilakukan suami atas permintaan istri karena sikap suami yang telah melanggar ketentuan pernikahan. Jika pernikahan tersebut dipertahankan, akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan pernikahan. Khulu’merupakan salah satu bentuk keseimbangan hak antara suami istri. Jika suami memiliki hak untuk menjatuhkan talak, Jika istri mengajukan khulu’, ia wajib mengembalikan mahar yang pernah diterimanya. istri memiliki hak untuk menuntut dijatuhkannya talak jika suami telah melanggar ketentuan pernikahan.

Khulu’ mengakibatkan hal-hal sebagai berikut.
1) Terjadinya talak ba‘in jika unsur ganti ruginya terpenuhi dan jika unsur ganti rugi tidak ada, perceraian ini merupakan talak biasa.
2) Mahar yang menjadi tanggungan suami juga gugur dari hak istri jika ganti rugi khulu’ tersebut bukan mahar.
3) Gugurnya seluruh hak yang berhubungan dengan harta di antara kedua belah pihak jika harta itu diperoleh setelah khulu’ terjadi.
4) Segala bentuk nafkah yang wajib ditunaikan suami sebelum khulu’ gugur setelah terjadinya khulu’.
5) Nafkah istri selama masa idah tidak gugur dan wajib dibayarkan suami.

c. Fasakh
Fasakh merupakan salah satu penyebab putusnya pernikahan. Fasakh merupakan batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri yang disebabkan terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri. Fasakh yang disebabkan adanya cacat atau kerusakan yang terjadi dalam akad nikah, seperti berikut.
1) Setelah akad dilakukan, diketahui bahwa pasangan itu ternyata saudara sekandung, seayah seibu, atau saudara sepersusuan.
2) Seorang anak yang belum balig (lelaki atau perempuan) dinikahkan oleh walinya yang bukan ayah atau kakeknya kemudian anak ini mencapai usia balig, ia berhak untuk memilih (hak khiar).
Adapun fasakh yang disebabkan sesuatu yang datang kemudian pada akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan seperti berikut.
1) Jika suami istri dahulunya non-Islam, kemudian istrinya masuk Islam.
2) Jika salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari agama Islam untuk selamanya.

C. Ketentuan Pernikahan Menurut Perundang-undangan di Indonesia
Di Indonesia undang-undang yang membahas tentang pernikahan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. tentang Di antara isi pokok Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut.


1. Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahu 1974 tentang Perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pencatatan Perkawinan
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal di depan menjelaskan tentang pencatatan perkawinan. Sebuah perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta dicatat menurut perundangundangan yang berlaku.
3. Larangan Perkawinan
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
1) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
2) Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/ bapak tiri.
4) Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan.
5) Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
6) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Pasal 8 menjelaskan tentang orang-orang yang dilarang menikah. Jika diperhatikan larangan menikah tersebut berlaku bagi orang yang masih memiliki hubungan darah, hubungan semenda, hubungan susuan, dan memiliki hubungan yang oleh agama dilarang menikah.

4. Batalnya Perkawinan
Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
1) Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
2) Suami atau istri;
3) Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
4) Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

5. Penyebab Putusnya Perkawinan
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
1) kematian,
2) perceraian, dan
3) atas putusan pengadilan.
Penyebab putusnya perkawinan menurut pasal 38 adalah kematian salah satu pihak, perceraian, dan atas putusan pengadilan.

6. Akibat Putusnya Perkawinan
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
1) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
2) Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.
3) Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 38 bahwa perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan membawa akibat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 41.

7. Kedudukan Anak
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Pasal 42–44 menjelaskan tentang kedudukan anak.

8. Perkawinan di Luar Indonesia
Pasal 56
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan,.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan tentang perkawinan yang dilaksanakan di luar Indonesia.


9. Perkawinan Campuran
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.


























BAB V
PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA

A.    Masuknya Islam Di Indonesia
Sepeninggalan nabi agung Muhammad SAW tepatnya pada 632 M silam, kepemimpinan agama Islam tidak berhenti begitu saja. Masuknya islam ke indonesia pada abad ke-7. Kepemimpinan Islam diteruskan oleh para khalifah dan disebarkan ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Hebatnya baru sampai abad ke 8 Islam telah menyebar hingga ke seluruh afrika, timur tengah, dan benua eropa. Baru pada dinasti Ummayah perkembangan islam masuk ke nusantara.
           
Zaman dahulu Indonesia dikenal sebagai daerah terkenal akan hasil rempah-rempahnya, sehingga banyak sekali para pedagand dan saudagar dari seluruh dunia datang ke kepulauan Indonesia untuk berdagang. Hal tersebut juga menarik pedagang asal Arab, Gujarat, dan juga Persia. Sambil berdagang para pedagang muslim sembari berdakwak untuk mengenalkan ajaran Islam kepada para penduduk.


Proses Masuknya Islam ke Nusantara
Masuknya islam di Indonesia berlangsung secara damai dan menyesuaikan dengan adat serta istiadat penduduk lokal. Ajaran islam yang tidak mengenal perbedaan kasta membuat ajaran ini sangat diterima penduduk lokal. Proses masuknya islam dilakukan melalui cara berikut ini.

1. Perdagangan
Letak Indonesia yang sangat strategis di jalur perdagangan di masa itu membuat Indonesia banyak disinggahi para pedagang dunia termasuk pedagang muslim. Banyak dari mereka yang akhirnya tinggal dan membangun perkampungan muslim, tak jarang mereka juga sering mendatangkan para ulama dari negeri asal mereka untuk berdakwah. Hal inilah yang diduga memiliki peran penting dalam penyebaran ajaran Islam di nusantara.

2. Perkawinan
Penduduk lokal beranggapan bahwa para pedagang muslim ini adalah kalangan yang terpandang, sehingga banyak penguasa pribumi yang menikahkan anak mereka dengan para pedagang muslim. Sebagai sayarat sang gadis harus memeluk islam terlebih dahilu, hal inilah yang diduga memperlancar penyebaran ajaran islam.


3. Pendidikan
Setelah perkampungan islam terbentuk, mereka mulai mendirikan fasilitas pendidikan berupa pondok pesantren yang dipimpin langsung oleh guru agama dan para ulama. Para lulusan pesantren akan pulang ke kampung halaman dan menyebarkan ajaran islam di daerah masing-masing.

4. Kekuasaan Politik
            Penyebaran islam di indonesia juga tidak terlepas dari dukungan para Sultan, contohnya si pulau jawa kesultanam Demak merupakan pusat dakwah dan menjadi pelindung penyebaran agama islam.

B. PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA

1. Kedatangan Islam dan Penyebarannya
a. Teori Arab
Teori ini menjelaskan bahwa masuknya Islam ke Indonesia langsung dari Mekah atau Madinah pada awal abad VII. Pendukung teori ini antara lain Hamka. Bahkan, menurut Ahmad Mansyur Suryanegara, Islam masuk ke Nusantara dibawa oleh orang-orang Arab Islam generasi pertama atau para sahabat pada masa Khulafaur Rasyidin.
Dalam sumber-sumber literatur Cina juga disebutkan bahwa pada abad II Hijriah telah muncul perkampungan-perkampungan muslim Arab di pesisir pantai Sumatra.
b. Teori Persia
Teori ini menyebutkan bahwa Islam masuk ke Indonesai dari tanah Persia (Iran), sedangkan daerah yang pertama kali dijamah adalah Samudera Pasai. Salah seorang pendukung teori ini adalah Oemar Amin Hoesin.
Teori ini berdasarkan pada kesamaan budaya yang dimiliki oleh beberapa kelompok masyarakat Islam dengan penduduk Persia. Salah satu contohnya adalah kesamaan dalam peristiwa peringatan 10 Muharam sebagai peringatan wafatnya Hasan dan Husein, cucu Nabi Muhammad saw. Untuk peringatan yang sama, di daerah Sumatra ada juga tradisi bernama tabut yang berarti keranda.
c. Teori Gujarat
Menurut teori ini, Islam masuk ke Indonesia pada abad XII dan dibawa oleh para pedagang dari wilayah-wilayah di anak Benua India seperti Gujarat, Bengali, dan Malabar. Tokoh pendukung teori ini antara lain Snouck Hurgronje, Pijnappel, dan Sucipto Wiryo Suparto. Snouck Hurgronje berpendapat, Islam masuk dari daerah Deccan di India. Hal ini dibuktikan dengan adanya ajaran tasawuf yang dipraktikkan oleh umat Islam di India Selatan mirip dengan ajaran yang diterapkan masyarakat muslim di Indonesia.


Bukti-bukti yang diajukan oleh Sucipto Wiryosuparto untuk memperkuat
pendapat atau dugaannya bahwa Islam di Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Gujara tantara lain sebagai berikut.
1) Ditemukan nisan Sultan Malik as-Saleh yang terbuat dari marmer sejenis dengan nisan yang ada diIndia pada abad XIII.
2) Relief dalam makam Sultan as-Saleh mirip dengan yang ada di kuil Cambay, India.
3) Proses islamisasi mengikuti jalur perdagangan rempah-rempah yang berpusat di India.
Dapat diambil kesimpulan bahwa agama dan kebudayaan Islam diperkirakan telah masuk di Indonesia pada abad VII Masehi, tepatnya pada masa kekuasaan Kerajaan Sriwijaya yang dibawa oleh para pedagang dari Arab.
Selanjutnya, agama Islam mengalami perkembangan secara nyata pada abad XIII.
2. Kerajaan-Kerajaan Islam di Indonesia
Islamisasi yang berlangsung di tanah air terjadi melalui jalur perdagangan laut. Oleh karena itu, daerah yang pertama kali tersentuh dakwah Islam adalah di Sumatra dan Jawa. Di sana selanjutnya berdiri kerajaan-kerajaan Islam. Makam Sultan Malik as-Saleh.
Berikut ini penjelasan ringkas tentang kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia.
a. Kerajaan Perlak
Kerajaan Islam yang pertama kali berdiri di Sumatra dan tanah air adalah Kerajaan Perlak (Peureula). Kerajaan Perlak ini berdiri pada pertengahan abad IX dengan raja pertamanya bernama Alauddin Syah. Perlak pada saat itu merupakan kota dagang penyedia lada paling terkenal. Pada akhir abad XII Kerajaan Perlak akhirnya mengalami kemunduran.
b. Kerajaan Samudera Pasai
Kerajaan Samudera Pasai berdiri pada abad XIII dan terletak di daerah pantai timur Aceh. Keberadaan kerajaan ini dibuktikan dengan sumber sejarah berupa penemuan batu nisan bertuliskan Sultan Malik as-Saleh dengan angka tahun 1297 yang juga merupakan raja pertama. Menurut sumber sejarah, kerajaan ini pernah didatangi seorang utusan dari Sultan Delhi di India bernama Ibnu Batutah.
c. Kerajaan Aceh
Kerajaan Aceh berdiri pada tahun 1514. Sultan Ibrahim atau Ali Mugayat Syah adalah raja pertama kerajaan ini. Puncak kejayaan Kerajaan Aceh terjadi pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Pada saat itu wilayah kekuasaan Aceh sangat luas. Kerajaan Aceh juga telah menjalin hubungan dengan para pemimpin Islam di kawasan Arab sehingga dikenal dengan sebutan Serambi Mekah. Puncak hubungan tersebut terjadi pada masa kekhalifahan Usmaniyah.
d. Kerajaan Demak
Kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa adalah Kerajaan Demak. Kerajaan ini didirikan oleh Raden Patah pada tahun 1478. Pada saat itu ulama memegang peranan yang penting dalam pemerintahan misalnya dengan diangkatnya Sunan Kalijaga dan Ki Wanalapa sebagai penasihat kerajaan. Kerajaan Demak mengalami masa keemasan pada masa pemerintahan Sultan Trenggono. Pada tahun 1527 ketika armada Portugis datang untuk mendirikan benteng di Sunda Kelapa, Kerajaan Demak berhasil memukul mundur. Pada masa kekuasaan dipegang oleh Jaka Tingkir, pusat pemerintahannya dipindah dari Demak menuju Pajang.
e. Kerajaan Pajang
Kerajaan Pajang dipimpin oleh Jaka Tingkir yang merupakan menantu Sultan Trenggono, Raja Demak. Sebagai raja, Jaka Tingkir mendapat gelar Sultan Adiwijaya. Setelah Sultan Adiwijaya wafat, pemerintahan dilanjutkan oleh Arya Pangiri. Selanjutnya, dipimpin oleh Pangeran Benowo.

f. Kerajaan Mataram Islam
Kerajaan Mataram didirikan oleh Sutawijaya yang memiliki gelar Panembahan Senopati Ing Alaga Sayidin Panatagama. Masa kejayaan Kerajaan Mataram dicapai pada masa Sultan Agung Hanyakrakusuma yang bergelar Sultan Agung Senopati Ing Alaga Ngabdurrahman Khalifatullah. Pada saat itu kekuasaan Mataram sangat luas dan seluruhnya berhasil disatukan.
g. Kerajaan Banten
Setelah Fatahillah yang juga menantu Sunan Gunung Jati berhasil menaklukkan Portugis di Sunda Kelapa, Banten dikembangkan sebagai pusat perdagangan sekaligus tempat penyiaran agama. Banten juga berhasil merdeka dan melepaskan diri dari Kerajaan Demak. Kerajaan Banten ini mengalami kemajuan yang sangat penting pada masa kekuasaan Ki Ageng Tirtayasa.

h. Kerajaan Banjar
Islam pertama kali masuk ke Banjarmasin pada abad XVI. Saat itu proses islamisasinya sebagian besar dilakukan oleh Kerajaan Demak. Dalam waktu yang tidak cukup lama, bahkan Islam banyak dianut masyarakat dari suku Bugis di sungai bagian timur Kalimantan.
Ulama yang sangat terkenal di kerajaan tersebut adalah Syeh Muhammad Arsyad al-Banjari.
i. Kerajaan Sukadana
Pada tahun 1550 Islam telah diperkenalkan kepada Kerajaan Sukadana di wilayah barat Pulau Kalimantan. Meskipun yang berkuasa pada saat itu belum sempat memeluk agama Islam, penerus kerajaan tersebut selanjutnya memeluk agama Islam. Bahkan, pada tahun 1600 Islam menjadi agama yang sangat populer di sepanjang pesisir pantai pulau tersebut.
j. Kerajaan-Kerajaan Lain
Selain kerajaan-kerajaan yang disebutkan di atas, masih ada kerajaan-kerajaan lain di tanah air. Di Sulawesi misalnya, Gowa dan Tallo yang sebelumnya kerajaan Hindu berubah menjadi kerajaan Islam. Kedua kerajaan ini kemudian bergabung dan pernah memiliki raja terkenal Sultan Hasanuddin (1653–1669) yang berjuluk Ayam Jantan dari Timur. Islam juga berkembang di kerajaan-kerajaan lain
Keraton Yogyakarta dahulunya adalah Kerajaan Mataram Islam. di wilayah Nusa Tenggara, seperti Bima, Sumbawa, Dompu, dan Tambora. Di Maluku juga berdiri banyak kerajaan seperti Ternate,Tidore, Bacan, Jailolo, dan Obi.

3. Tahapan Perkembangan Islam di Masyarakat
Perkembangan Islam di Nusantara secara umum hingga akhir abad XX dapat dilihat menjadi beberapa tahapan berikut.
a. Memeluk Islam Secara Formal
b. Pendalaman Islam
Pada akhir abad XV–XVI, proses dakwah Islam di tanah air sangat deras. Islam pada masa itu telah memasuki pelosok daerah di Nusantara, tidak sekadar di kota-kota pesisir.


c. Peningkatan Tradisi Intelektual
Pada abad XVII telah terjadi peningkatan dan penyempurnaan ajaran Islam. Tradisi intelektual pada saat itu juga dapat berlangsung secara mengagumkan. Lahir beberapa ulama dengan karya-karya mereka, mulai bidang fikih, usuluddin, tasawuf, tafsir, hadis, retorika, estetika, hingga astronomi. Munculnya karya-karya dari para ulama berdampak juga pada perkembangan bahasa Melayu.
d. Gerakan Pembaruan/Tajdid
Tahapan pembaruan dapat diistilahkan dengan ”tajdid”. Pada tahap ini gerakan-gerakan keagamaan tumbuh menjadi gerakan kebangsaan. Organisasi Sarekat Islam (SI) misalnya, menekankan pada perjuangan politik. Adapun Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan organisasi-organisasi lain menekankan pada bidang sosial seperti pendidikan dan dakwah.
e. Lahirnya Tokoh-Tokoh Pemikir Islam
Tahapan terakhir yaitu lahirnya tokoh-tokoh pemikir Islam, yang dimulai sekitar tahun 1970-an. Para pemikir itu pada umumnya adalah para aktivis masjid kampus.

4. Contoh-Contoh Perkembangan Islam di Indonesia
Sebagai contoh di Pasai, Demak, Majapahit, Cirebon, dan tempat-tempat lainnya. Dari perkotaan Islam selanjutnya menyebar ke pedesaan. Ketika para mubalig yang melakukan dakwah di wilayah perkotaan tidak memiliki kekuasaan, mereka memilih untuk keluar dan menyebar menuju desa. Dari sini, Islam yang berkembang di Indonesia kental dengan ciri pedesaan yang kurang dinamis dan cenderung mempertahankan keyakinan pada mitos-mitos tertentu. Inilah sebabnya corak Islam di Indonesia sangat kental dengan tradisi-tradisi lokal.
1. Ilmu Keislaman
Setelah Islam dianut oleh pejabat kerajaan, para ulama diangkat sebagai penasihat atau hakim kerajaan.
Para ulama dan karya-karyanya yang terkenal pada masa itu antara lain sebagai berikut.
a. Hamzah Fansury yang merupakan tokoh sufi pertama di Indonesia. Ulama yang berasal dari Baros, Aceh ini banyak berjasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, misalnya dengan karyanya yang terkenal Asra - rul ‘A-rifi-n fi- Baya-n ila Sulu-k wat-Tauh.i-d.
b. Nuruddin ar-Raniry, seorang ulama yang berasal dari Aceh Barat, menulis banyak buku.
c. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, seorang ulama fikih dari Banjarmasin, Kalimantan, adalah seorang penyusun kitab bernama Sabi-lul Muhtadi-n.
d. Syamsuddin as-Sumatrani, dengan salah satu karya besarnya adalah Mir’atul Mu’mini-n.
e. Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, ulama tersohor dengan salah satu karyanya kitab Iz a-mul Zaglil Kaz . ibi-n fi- Tasyabuhin bis.-S.a-diqi-n.

2. Kesenian Islam
Sebagai contoh, Sunan Kalijaga yang memperkenalkan Islam melalui seni pertunjukanwayang.Ada banyak bidang seni yang menjadi perhatian para ulama. Dalam bidang seni sastra, ada beberapa ulama yang mampu menuliskan karya yang memiliki corak Islam, seperti hikayat, babad, dan suluk.
Adapun bidang seni arsitektur corak islami dapat dilihat pada bangunan masjid Agung Demak, menara Kudus, masjid Sunan Ampel, Kesepuhan Cirebon.

3. Hukum Islam
Dalam bidang hukum Salah satu contoh adalah di Kesultanan Banjar pernah berdiri Mahkamah Syariah. Pada masa kepemimpinan Sultan Tahmidullah II (1773–1808 M), Kesultanan Banjar menerapkan hukum Islam. Untuk melaksanakan hukum tersebut dibentuklah Mahkamah Syariah yang saat itu digagas oleh ulama terkenal bernama Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari





4. Organisasi-Organisasi Islam
a. Sarekat Islam
Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 September 1912. Sarekat Islam (SI) tumbuh dari organisasi pendahulunya yang bernama Sarekat Dagang Islam (SDI) yang didirikan oleh Haji Samanhudi.
Sebenarnya, organisasi itu sudah mulai tumbuh sejak tahun 1909 di bawah pimpinan R.M. Tirtodisurjo yang beranggotakan para pedagang Islam.
b. Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah salah satu organisasi Islam di Indonesia. Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta pada tanggal 8 Zulhijah 1330 Hijriah (tanggal 18 November 1912).
c. Jong Islamieten Bond (JIB)
Jong Islamieten Bond (JIB) merupakan salah satu organisasi Islam yang anggotanya sebagian besar dari golongan elite berpendidikan Barat yang tetap berpegang teguh pada prinsip keislaman. Jong Islamieten Bond (JIB) didirikan di Jakarta pada tahun 1925 oleh para pemuda pelajar Islam.
d. Nahdatul Ulama
Nahdatul Ulama (NU) secara bahasa berarti kebangkitan ulama. Organisasi ini didirikan pada tanggal 16 Rajab 1344 (31 Januari 1926) di Surabaya atas prakarsa K.H. Hasyim Asy’ari dan K.H. Abdul Wahab Hasbullah.
e. Al-Irsyad
Organisasi al-Irsyad didirikan di Jakarta pada tahun 1914. Para pendirinya sebagian besar pedagang, pengusaha, dan ulama keturunan suku Arab. Di antaranya Ahmad Soorkati, Umar Manggus, Saleh bin Ubaid, Sayid bin Salim Masyhabi, Salim bin Umar Balfas, Abdullah Harharah, Umar bin Saleh, dan Nahdi.
f. Persatuan Islam (Persis)
Persis didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1923 oleh K.H. Zamzam. Organisasi ini berusaha keras untuk mengembalikan kaum muslimin pada ajaran Al-Qur’an dan hadis, menghidupkan jihad dan ijtihad, membasmi bid‘ah, khurafat, takhayul, taklid, dan syirik, memperluas tablig serta dakwah Islam kepada segenap masyarakat, mendirikan pesantren dan sekolah untuk mendidik kader Islam.
g. Persatuan Tarbiyah Islamiah (Perti)
Sebuah organisasi keagamaan yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1930 di Candung (10 km di sebelah timur Bukit tinggi). Gagasan untuk membentuk wadah ini dilatar belakangi oleh perkembangan paham keagamaan di Sumatra Barat pada awal abad XX.

5. Pembangunan Bangsa
Sejak masa sebelum kemerdekaan, umat Islam paling terdepan melakukan perjuangan mengusir penjajah. Sejak zaman penjajah, mulai dari bangsa Portugis, Belanda, Jepang hingga sekutu, umat Islam berada di barisan terdepan dalam perjuangan mengusir penjajah. Bagi umat Islam, mengusir penjajah asing termasuk jihad.
Di antara para pahlawan muslim yang melakukan perlawanan pada masa penjajahan Portugis adalah Sultan Mahmud Syah (1488–1511) saat mengusir mereka dari Bandar Malaka. Perjuangan yang sama juga dilakukan oleh Adipati Unus (1513) yang dilanjutkan oleh Sultan Trenggono (1521–1546). Meskipun perjuangan para pejuang muslim belum berhasil,

C. Keteladanan Perkembangan Islam di Indonesia
1. Kewajiban untuk Menyampaikan Dakwah
Dalam Islam setiap individu diwajibkan untuk berdakwah. Pada tahun 1526 tentara Demak di bawah pimpinan Fatahillah bahkan meraih kemenangan gemilang saat mengusir penjajah Portugis di Sunda Kelapa. Banyak pejuang muslim yang dengan gigih melakukan perlawanan terhadap penjajah. Mereka adalah Sultan Agung Tirtayasa, Pangeran Dipenogoro, Tuanku Imam Bonjol, Panglima Polim, Cik Di Tiro, Cut Nyak Dien, Sultan Hasanuddin, dan Pangeran Antasari.
Peran umat Islam juga terus berlanjut pada masa Orde Lama, Orde Baru, bahkan era reformasi seperti sekarang ini. Para pemimpin Islam pada masa Orde Lama telah mengupayakan penerapan syariat Islam dalam Piagam Jakarta, tetapi kemudian tetap menerima UUD 1945 demi kemaslahatan bangsa.

2. Memasukkan Ajaran Islam dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Ajaran Islam bersikap terbuka sehingga dapat masuk dalam berbagai aspek kehidupan, seperti politik, hukum, ekonomi, maupun sosial. Dengan berpedoman pada Al-Qur’an dan hadis, umat Islam dapat menerapkan prinsip-prisnip pada kedua sumber tersebut untuk diterapkan dalam bidang lain.
3. Internalisasi Nilai Islam Sesuai Nilai Budaya Lokal
Islam dianggap mampu memadukan nilai budaya lokal, regional, maupun nasional.
4. Pemurnian Ajaran Islam Hendaknya Terus Berjalan
Dakwah islamiah kepada umat Islam tetap perlu dilakukan. Tujuannya agar mereka selalu menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari hari.
5. Tidak Mengidentikkan Islam dengan Kekerasan
Sebagai agama rah.matan lil ‘a-lami-n, Islam akan mengantarkan kerahmatan bagi alam semesta.
C.  Hikmah perkembangan islam di Indonesia
Hikmah dari perkembangan islam adalah sebagai berikut :
1.      Sebelum kaum penjajah, yakni Portugis, Belanda dan Jepang, masuk ke Indonesia, mayoritas masyarakat Indonesia telah menganut agama Islam. Agama Islam agama yang sempurna, yang ajarannya mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Allah (akidah dan ibadah), maupun dalam hubungannya dengan sesama manusia dan mahluk Allah  Dengan dianutnya lainnya (social, politik, ekonomi dan kebudayaan). agama islam oleh mayoritas masyarakat Indonesia, ajaran islam telah banyak mendatangkan perubahan.
2.      Semboyang yang diajarkan Islam yang berbunyi “Isalam adalah agama yang  cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan” telah mampu mendorong masyarakat Indonesia untuk melakukan usaha-usaha mewujudkan kemerdekaan bangsanya dengan berbagai cara. Mula-mula dengan cara damai, tapi karena tidak bisa lalu dengan cara menempu peperangan. Allah SWT berfirman, „dan perangila dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”
3.      Masyarakat Indonesia dibebaskan dari pemujaan berhala danØ pendewaanraja-raja serta dibimbing agar menghambakan diri hanya kepada  Rasa persamaan dan rasa keadilan yang Allah, Tuhanyang maha Esa. diajarkan islam mampu mengubahmasyarakat Indonesia yang dulunya menganut sistem kasta dan diskriminasimenjadi masyarakat yang setiap anggotanya  Semangat mempunyai kedudukan, harkat, martabat dan hak-hak yang sama. cinta tanah air dan rasa kebangsaan yang didengungkan Islamdengan semboyan”Hubbul-watan minaliiman” (cinta tanah air sebagian dariiman) mamou mengubah cara berpikir masyarakatIndonesia, khususnya parapemudanya, yang dulunya bersifat sectarian (lebih mementingkan Memberikan motivasi sukunya dandaerahnya) menjadi bersifat nasionalis. agar dapat berbuat lebih baik di masa mendatang
4.      Dapat Hikmah Perkembangan Islam Bagi Pemeluk islam di Indonesia meningkatkan keyakinan bahwa berjuang di jalan Allah adalah kewajiban  Meningkatkan keikhlasan untuk berkorban bagi setiap orang yang beriman  Memberikan kesadaran kepada umat islam bahwa menegakkan ajaran agama  Para ulama menjadi tekun dan ulet dalam islam membutuhkan perjuangan  Memberikan pemahaman bahwa dakwah islam tidak terbatas pada berdakwah lisan saja .





Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah farmakologi II Antiseptik

SEJARAH SINGKAT FARM SMK JANTHO

LAPORAN PRAKERIN JURUSAN AGRIBISNIS TERNAK UNGGAS